Notification

×

Iklan

Iklan

Aleg Cucu Sugyati Sebarluaskan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif

Senin, 06 Mei 2024 | 21:02 WIB Last Updated 2024-05-07T14:11:39Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dr. Hj. Cucu Sugyati saat sosialisasi perda Provinsi Jawa Barat No. 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif kepada masyarakat Cigondewah Hilir, Kec. Margaasih Kab. Bandung, Senin (06/05/2024).


KABUPATEN BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dr. Hj. Cucu Sugyati Sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif kepada masyarakat Cigondewah Hilir, Kec. Margaasih Kab. Bandung, Senin (06/05/2024).


Pada kesempatan tersebut, Cucu mengatakan masyarakat di Kabupaten Bandung memiliki potensi ekonomi kreatif yang besar ditunjang berbagai potensi alamnya.


"Dengan potensi alam yang indah untuk pariwisata, potensi ekonomi kreatif juga menjadi peluang yang besar untuk dikembangkan masyarakat seperti kuliner, kerajinan tangan dan fesyen", ujar Cucu.


Pemerintah Daerah Jawa Barat menginginkan para pelaku ekonomi kreatif dapat dibantu dalam pengembangan ekonominya juga membangun ekonomi kreatif dengan mengangkat potensi di daerah masing masing.


Ekonomi kreatif tidak hanya memperluas lapangan pekerjaan, melainkan turut meningkatkan pertumbuhan angka perekonomian sehingga menurunkan kemiskinan. Manfaat dari ekonomi kreatif lainnya, yakni memperbaiki kualitas produk, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan peluang usaha baru.


Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pedoman dalam melakukan penataan dan pengembangan ekonomi kreatif yang meliputi Pelaku Ekonomi Kreatif, Penataan Ekonomi Kreatif, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pusat Kreasi dan Kota Kreatif, Komite Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pendanaan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Sistem Informasi Ekonomi Kreatif, dan pengawasan dan pengendalian.(Adv)


×
Berita Terbaru Update