BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,-- Penataan ruang publik perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan aktivitas ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan perdagangan. Penataan pedagang kaki lima (PKL) dinilai perlu mencari keseimbangan antara ketertiban kawasan, kebersihan, fungsi ruang publik, dan keberlanjutan mata pencaharian warga.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai NasDem, Drs. Mamat Rachmat, M.Si., saat melaksanakan kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Masjid Dar Al-Fikri, Gempolsari, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Sabtu, 26 September 2026.
Dalam kegiatan tersebut, penataan PKL menjadi salah satu persoalan kewilayahan yang dibahas bersama masyarakat. Mamat Rachmat menilai, penataan perlu dilakukan secara terukur dengan tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat yang terdampak.
Menurutnya, menjaga fungsi ruang publik tetap penting, namun upaya penataan juga perlu memberikan kejelasan bagi masyarakat yang selama ini memperoleh penghasilan melalui aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
“Penataan harus tetap menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik, tetapi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan berdagang juga perlu mendapat solusi dan kepastian,” ujar Mamat Rachmat.
Ia mendorong agar masyarakat yang terdampak penataan memperoleh informasi yang jelas mengenai ketentuan yang berlaku, termasuk solusi lokasi maupun mekanisme berjualan yang dapat ditempuh. Dengan informasi yang memadai, proses penataan diharapkan dapat berjalan secara lebih terarah.
Mamat Rachmat juga menilai kebersihan kawasan perlu menjadi bagian dari pengelolaan aktivitas perdagangan. Ruang publik dapat tetap dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi masyarakat sepanjang pelaksanaannya memperhatikan ketertiban dan kebersihan lingkungan.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar penataan tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
“Yang kita dorong adalah bagaimana ruang publik tetap tertata, sementara masyarakat juga memiliki ruang yang jelas untuk menjalankan aktivitas ekonominya sesuai ketentuan,” katanya.
Mamat Rachmat menegaskan, penyelesaian persoalan kewilayahan membutuhkan komunikasi antara masyarakat, unsur kewilayahan, pemerintah kota, dan pemerintah provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Ia berharap aspirasi masyarakat mengenai penataan PKL dapat menjadi bahan koordinasi lebih lanjut sehingga kebijakan penataan dapat berjalan dengan mempertimbangkan kepentingan lingkungan sekaligus keberlanjutan aktivitas ekonomi warga.(APK/VC)
