
Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra, Maula Akbar Mulyadi Putra, S.I.Pol (kiri) saat menghadiri Rapat Paripurna, Senin, 28 September 2026.
KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra, Maula Akbar Mulyadi Putra, S.I.Pol menghadiri Rapat Paripurna Pandangan umum fraksi-fraksi atas dua Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity, Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat Senin, 28 September 2026.
Rapat paripurna hari ini di pimpin Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan mengatakan,Rapat paripurna hari ini merupakan tindak lanjut para rapat paripurna sebelumnya pada 11 September 2026, agenda penyampaian nota pengantar gubernur Jawa Barat tentang 2 Ranperda tersebut.
Menurut A Ula sapaan akrab Maula Akbar legislator partai berlambang kepala burung garuda, Agenda paripurna ini merupakan dua Ranperda yang diajukan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar,tutur wakil rakyat daerah pemilihan Jawa Barat 10 yang meliputi Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Karawang ini.
Keberadaan PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB) dan kawasan Kertajati Aerocity merupakan aset strategis bagi Jawa Barat. Oleh karena itu, penguatan aspek hukum, tata kelola, permodalan, serta strategi bisnis dinilai penting seiring dengan pengembangan kawasan Kertajati.
Dalam Nota Pengantar Gubernur Jawa Barat pada 11 September 2026, modal dasar PT BIJB diusulkan meningkat dari sebelumnya Rp2,5 triliun menjadi Rp8 triliun. Peningkatan tersebut antara lain diarahkan untuk mewadahi rencana penyertaan modal berupa barang milik daerah berupa tanah melalui mekanisme inbreng, restrukturisasi keuangan, serta membuka peluang masuknya investor strategis, baik pemerintah maupun swasta.
Sementara itu, terhadap Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat, DPRD Jawa Barat menilai penataan kelembagaan merupakan bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
“Kami menekankan penerapan prinsip right sizing yakni, organisasi perangkat daerah harus disusun berdasarkan kebutuhan, fungsi, dan beban kerja yang jelas. Penataan kelembagaan diharapkan menghasilkan struktur birokrasi yang lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Selain efisiensi, penataan perangkat daerah juga diharapkan berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Digitalisasi birokrasi dinilai perlu diarahkan agar pelayanan semakin transparan, adaptif, mudah diakses, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Pentingnya memastikan proses transisi kelembagaan tidak mengganggu pelayanan publik maupun pelaksanaan program strategis daerah. Pemetaan tugas, pokok, dan fungsi serta penempatan ASN sesuai kompetensi juga harus dilakukan secara profesional dengan prinsip the right man on the right place,” tegasnya.(red/akp)
