Notification

×

Iklan

Iklan

Hj. Sumiyati,S.Pd.I.,M.Ipol Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Dapil

Kamis, 16 Desember 2021 | 17:59 WIB Last Updated 2021-12-17T10:50:37Z

Caption : Hj. Sumiyati,S.Pd.I.,M.Ipol Saat Melaksanakan Giat Sosialisasi Peraturan Daerah ( Perda) No 3 tahun 2021 tentang Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat 

BEKASI.LENTERAJABAR.COM
,--Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan 
(dapil) Jabar VIII meliputi Kota Bekasi dan Kota Depok Hj. Sumiyati,S.Pd.I.,M.Ipol Melaksanakan Giat Sosialisasi Peraturan Daerah ( Perda) No 3 tahun 2021 tentang Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat di Warung Kopi Inspiratif di Graha Wulan Sari, Kota Bekasi. Kamis,(16/12/2021).

Politisi perempuan partai berlambang banteng moncong putih ini mengatakan, Sosialisasi peraturan daerah atau sosper ini merupakan yang pertama kalinya diadakan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yang tujuannya untuk memperkenalkan produk - produk hukum yang telah dihasilkan kepada masyarakat  luas, ungkapnya .

"Alhamdulillah ,sebetulnya sosialisasi perda ini memang yang kita butuhkan, ini baru ya dilakukan oleh anggota dprd untuk memperkenalkan produk-produk hukum yang telah dihasilkan kepada masyarakat luas "tutur Anggota legislator (Aleg) Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat ini.

Sumiyati menambahkan, sosper kali ini akan menyosialisasikan mengenai perda No 3 tahun 2021 tentang Perlindungan Anak, karena masih banyak hak-hak anak yang belum terpenuhi dan masih banyak dari masyarakat
dari lingkungan terkecil seperti RT-RW yang belum aware akan perlindungan anak karena tugas kita semua untuk menjaga anak- anak kita yang kelak sebagai generasi penerus bangsa ini.

"Saya ambil perda tentang perlindungan anak untuk disosialisasikan kepada ibu - ibu , karena saya melihat banyak sekali hak-hak anak yang belum dipenuhi dan banyak sekali lingkungan sekitar kita baik ditingkat RT atau RW yang belum aware akan perlindungan anak,jelas srikandi partai berlambang banteng moncong putih ini.

diharapkan dalam proses penyelenggaraan perlindungan anak ini, semua masyarakat dan stakeholder bisa bekerjasama dan mengajak semua korban- korban anak untuk menjadi Pelopor dan Pelapor, ketika mereka melihat yang tidak baik, mereka berani sebagai pelopor kebaikan, sebaliknya bila terjadi hal-hal yang tidak baik kepada dirinya maka mereka berani untuk menceritakan dan melaporkan ketidak-sukaan mereka.

"Pastinya yang saya sangat harapkan dengan kita menyosialisasikan perda ini agar ada kerjasama antara masyarakat dan stake holder dan saya juga mengajak semua korban anak - anak bisa menjadi pelopor dan pelapor artinya ketika mereka melihat yang tidak baik mereka mau menjadi pelopor kebaikan dan sebaliknya bila ada hal yang tidak baik menimpa mereka maka mereka berani untuk cerita dan melaporkan ketidak sukaan mereka," pungkas ibu tiga orang putra ini.(Rie/Red)

×
Berita Terbaru Update