Notification

×

Iklan

Iklan

Lindungi Anak dari COVID – 19 dan Dampaknya, Segera Unduh Protokol Perlindungan Anak dalam Situasi Pandemi COVID - 19

Kamis, 07 Mei 2020 | 15:20 WIB Last Updated 2020-05-07T08:20:54Z
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar.

JAKARTA.LENTERAJABAR.COM,-Memerhatikan surat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID – 19 (GTPP COVID-19) tertanggal 23 Maret 2020 perihal perlindungan perempuan dan anak dalam percepatan penanganan COVID - 19, selanjutnya telah dilakukan penyusunan Protokol Perlindungan Anak Lintas Sektor dengan tujuan untuk dapat lebih melindungi anak selama masa pandemi COVID - 19.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerjasama dengan United Nations International Children's Emergency Fund (UNICEF), kementerian/lembaga (K/L) terkait, serta Civil Society Organization (CSO) telah menyusun Protokol Lintas Sektor untuk Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus dalam Situasi Pandemi COVID – 19 untuk melengkapi berbagai protokol yang telah tersedia. Masyarakat dapat mengunduh protokol tersebut pada portal covid19.go.id: https://covid19.go.id/p/protokol.

“Protokol perlindungan anak lintas sektor ini secara khusus bertujuan untuk mempercepat penanganan COVID - 19 pada anak. Hal ini tidak terlepas pada upaya agar anak-anak dan remaja aman, dengan memerhatikan dan mencegah risiko, serta menangani dampak kekerasan, perlakukan salah, eksploitasi, dan penelantaran. Selama pandemi COVID – 19, anak juga mengalami risiko keterpisahan dengan orangtua atau pengasuh utama apabila anak harus menjalani isolasi karena terpapar COVID – 19, atau sebaliknya apabila pengasuh utamanya menjalani isolasi, bahkan meninggal karena terpapar COVID - 19,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar.

Protokol yang saat ini sudah siap adalah 3 (tiga) protokol terkait pencegahan penyebaran COVID - 19 dengan mengurangi risiko keterpisahan anak dari orangtua, pengasuh atau keluarga; pencegahan dan penanganan anak-anak dari kekerasan, perlakuan salah, stigma, dan diskriminasi; dan tindak lanjut dari layanan asimilasi dan integrasi anak yang berkonflik dengan hukum. Protokol ini akan terus dilengkapi dengan protokol anak yang membutuhkan perlindungan khusus lainnya sesuai kebutuhan di lapangan.

Ketiga Protokol ini telah disetujui oleh GTPP COVID-19. Protokol ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pedoman pelaksanaan oleh masing-masing K/L. Ketiga protokol tersebut adalah:

1.    Protokol Tata Kelola Data Anak;

2.    Protokol Pengasuhan bagi Anak Tanpa Gejala, Anak dalam Pemantauan, Pasien Anak dalam Pengawasan, Kasus Konfirmasi, dan Anak dengan Orangtua/Pengasuh/Wali Berstatus Orang dalam Pemantauan, Pasien dalam Pengawasan, Kasus Konfirmasi, dan Orangtua yang Meninggal karena COVID-19; dan

3.    Protokol Pengeluaran dan Pembebasan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi, Pembebasan Tahanan, Penangguhan Penahanan dan Bebas Murni.

Kemen PPPA selaku koordinator penyelenggara perlindungan anak memastikan sistem rujukan dan layanan bagi anak yang disediakan oleh K/L dapat terhubung dalam berbagai protokol penanganan COVID – 19. Kemen PPPA juga akan mengagendakan seri webinar untuk melakukan sosialisasi protokol bagi para pemangku kepentingan yang akan melaksanakan protokol ini.

“Dengan protokol ini diharapkan tidak ada anak yang telantar, mengalami kekerasan, eksploitasi, stigma dan pengucilan di lingkungan masyarakat. Sebaliknya, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), anak-anak tetap dapat menerima layanan kesehatan dan pendidikan yang diperlukan, serta tetap terpenuhi hak bermain, berkreasi, berekreasi dan menyatakan pendapat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” tutup Nahar.(Red/Ril)
×
Berita Terbaru Update