Notification

×

Iklan

Iklan

Kota Bandung Bekolobrasi Pengadaan PJU Dengan KPBU

Senin, 18 September 2017 | 16:59 WIB Last Updated 2017-09-19T10:00:01Z

BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Kota Bandung memiliki visi mewujudkan fasilitas publik yang memadai dalam segala sektor, salah satunya adalah Penerangan Jalan Umum (PJU). Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Bandung, guna mewujudkan program Bandung Caang Baranang dibutuhkan setidaknya 60.000 unit PJU. Sementara saat ini, jumlahnya baru 37.592 unit.

Untuk itu, DPU Kota Bandung tengah berupaya agar dalam waktu dekat ada penambahan PJU hingga ke pelosok Kota Bandung. Tak hanya peningkatan kuantitas, DPU juga akan menaikkan kualitas PJU dengan beralih ke teknologi yang lebih mutakhir dan ramah lingkungan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Iskandar Zulkarnain menuturkan, pihaknya akan mengganti seluruh lampu halogen dengan lampu LED yang dapat dikontrol pencahayannya dari jarak jauh melalui skema smart lighting.

Proses pengadaan PJU ini akan dilaksanakan dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), atau dengan nama lain Public-Private Partnership (PPP). Skema ini memperbolehkan pemerintah untuk mengerjasamakan proyek ini dengan pihak swasta.

Tujuannya untuk melakukan efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas pekerjaan serta membuat proyek bisa diselesaikan dengan jauh lebih cepat. Dengan skema KPBU, pemerintah kota akan menghemat anggaran Rp34 miliar pertahun untuk pemasangan meter listrik dan penggantian LED. Dana tersebut bisa direalokasikan untuk pembayaran Availability Payment (AP).

AP merupakan pembayaran secara berkala oleh pemerintah kota kepada kepada investor atau badan usaha atas jasa layanan yang disediakan oleh investor. AP ini bukan berupa cicilan, melainkan pembayaran jasa selama masa kontrak sesuai dengan kualitas jasa sebagaimana yang diperjanjikan.

Selain menghemat anggaran, ada manfaat ekonomi yang jauh lebih besar jika skema KPBU ini diberlakukan. “Jika dikalkulasikan, dengan total biaya ekonomi sebesar Rp1 triliun, kita bisa mendapatkan total manfaat ekonomi sebesar Rp2,1 triliun,” terang Iskandar pada acara Konsultasi Publik Proyek KPBU PJU Kota Bandung di Hotel eL Royale Bandung, Senin (18/9/2017). Hal ini terjadi, salah satunya, karena jam buka toko atau usaha bisa lebih lama di malam hari sehingga pertumbuhan ekonomi terus bergerak.

Ia menambahkan, peningkatan kualitas ini juga akan mendorong terciptanya rasa aman di masyarakat. “Sebab fasilitas PJU yang kurang baik bisa membuka potensi kriminalitas,” ujar Iskandar.

Pasalnya, Iskandar menjelaskan, kondisi PJU saat ini sedikit banyak berkorelasi dengan tingkat keamanan. Di Kota Bandung, pertumbuhan tingkat kejahatan diperkirakan mencapai 1,1% pertahun, dan rata-rata kecelakaan bisa menghabiskan biaya Rp8,7 juta setiap kejadian. Setelah pembaharuan kualitas dan kuantitas PJU, diharapkan hal tersebut akan menurunkan tingkat kecelakaan sebesar 30% dan pengurangan tingkat kejahatan sebesar 22%.

Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil sangat menekankan pentingnya kesuksesan proyek ini. Sebab, proyek ini merupakan percontohan yang baru akan dilaksanakan di Kota Bandung. Kota Bandung mendapatkan hibah dari Millennium Challenge Account Indonesia (MCA-I) berupa asistensi KPBU dari lembaga Amerika Serikat yang bekerja sama dengan Bappenas.

“Di antara sekian proyek yang akan di-KPBU-kan, proyek PJU inilah yang paling mudah. Jika ini bisa sukses, proyek lain yang lebih rumit juga pasti bisa dilakukan,” ungkap Ridwan.

Langkah selanjutnya, ujar Ridwan, adalah menyepakati skema ini dengan DPRD Kota Bandung. Sebab skema ini akan berkonsekuensi pada APBD. “KPBU ini memerlukan kesepahaman dari pihak eksekutif dan legislatif. Karena pola kerjasama ini akan membawa sebuah kewajiban yaitu membayar investasi kepada swasta,” imbuhnya.

Dilihat dari segi regulasi, konsep KPBU didukung oleh payung hukum Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2015 tentang KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.08/2015 jo. PMK nomor 260/PMK.08/2015 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam rangka KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur, serta Permendagri Nomor 96 Tahun 2016 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam rangka Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Daerah. Pemerintah Kota Bandung sendiri tengah menyusun Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah.(Red)
×
Berita Terbaru Update