BANDUNG, LENTERAJABAR.COM - May Day
atau Hari Buruh yang diperingati tanggal 1 Mei setiap tahunnya menjadi momentum
penting bagi para pekerja untuk menyuarakan aspirasi kepada para pemegang
kebijakan. May Day menjadi simbol tonggak perjuangan para buruh untuk
mendapatkan hak-hak pekerja yang sesuai dan seimbang sejalan dengan dinamika
industri yang terus berubah.
Di Kota Bandung, 1500 perwakilan
buruh dari 8 serikat pekerja menyemarakkan May Day dengan melaksanakan
silaturahmi akbar bersama pemerintah kota di Halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja
Kota Bandung, Minggu (30/4/2017). Silaturahmi tersebut dihadiri langsung oleh
Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto.
Pada kesempatan itu, Yossi
mengatakan bahwa buruh atau pekerja telah menjadi bagian yang tak terpisahkan
dari perkembangan industri di Kota Bandung. Oleh karena itu, kontribusi para
buruh selayaknya perlu diapresiasi dan dipenuhi hak-haknya.
Kebijakan-kebijakan pemerintah kota
yang berpihak kepada buruh telah digulirkan, seperti adanya apartemen rakyat
untuk buruh, bis buruh, dan sembako delivery yang terus disempurnakan.
Pemerintah juga terus berupaya agar pendidikan untuk buruh dan keluarganya juga
bisa terpenuhi.
"Pada prinsipnya, selama para
buruh itu ber-KTP Kota Bandung, tentu kita akan perjuangkan hak-haknya agar
bisa hidup dengan bahagia di kota ini. Terhadap tuntutan para buruh, tentu akan
kita perhatikan dan tindaklanjuti," tutur Yossi dalam sambutannya.
Pada peringatan May Day tahun ini,
para buruh yang tergabung dalam Forum Komunikasi Serikat Pekerja Serikat Buruh
Kota Bandung menggelar apresiasi budaya dengan mengundang komunitas seni dan
Kelompok Pemusik Jalanan. Hadirnya sentuhan seni menambah keakraban antar para
buruh juga dengan elemen pemerintah.
Namun, kegiatan ini juga tidak
mengesampingkan esensi Hari Buruh itu sendiri. Diwakili oleh Ahmad Munir, para
pekerja menyampaikan pernyatan sikap dan politiknya di hadapan para pemangku
kebijakan.
Berikut merupakan kutipan Pernyataan
Sikap dan Politik yang disampaikan para buruh:
1. Tolak revisi UU No. 13 Tahun 2003
2. Hentikan Politik Upah Murah.
Cabut PP 78 Tahun 2005
3. Hentikan eksploitasi Sumber Daya
Energi dan Sumber Daya Alam untuk kepentingan asing
4. Hapuskan sistem kerja kontrak dan
outsourcing
5. Berikan jaminan sosial untuk
buruh yang ditanggung oleh negara
6. Tolak liberalisasi dunia
pendidikan
7. Berikan kesejahteraan guru
honorer
8. Berikan kesejahteraan prajurit
TNI dan Polri setingkat Bintara dan Tamtama
9. Berlakukan upah sektoral dan buat
aturan skala minimal
10. Tingkatkan layanan mutu BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
11. Realisasi janji walikota:
perumahan, bis, sembako delivery
12. Tindak tegas dan copot pejabat
yang tidak bisa menerjemahkan kebijakan Wali Kota
13. Segera realisasikan Perda
Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh
14. Laksanakan pendidikan gratis dan
berkualitas untuk keluarga buruh sampai minimal SLTA (Red/Adk)