Notification

×

Iklan

Iklan

Disdukcapil Kota Bandung Raih Penghargaan Kemenpan RB

Kamis, 02 Maret 2017 | 18:58 WIB Last Updated 2017-03-02T11:58:01Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mendapat penghargaan sebagai Role Model Pelayanan Publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Penghargaan diterima langsung Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Popong W Nuraeni, Kamis (2/3/2017) di Jakarta.

Pemberian penghargaan terhadap Disdukcapil Kota Bandung tak lain karena selain mampu memberikan pelayanan terbaik, beberapa inovasi atau terobosannya juga dianggap mampu menjadi role model bagi daerah lainnya. Penghargaan Kemenpan RB juga sekaligus menempatkan Disdukcapil Kota Bandung yang terbaik dalam pelayanan di Indonesia.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Bandung, Dra Wuryani M.Si, kepada wartawan mengaku sangat bersyukur karena atas raihan penghargaan tersebut. Hal itu menurut Wuryani, menjadi motivasi lebih untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Alhamdulillah, Disdukcapil Kota Bandung mendapat penghargaan dari Kemenpan RB sebagai role model pelayanan publik di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Penghargaan diterima langsung Ibu Popong sebagai Kepala Disdukcapil Kota Bandung," ungkapnya kepada  wartawan , Kamis (2/3/2017)

Wuryani mengungkapkan, inovasi pelayanan selama ini memang terus dilakukan Disdukcapil Kota Bandung agar bisa memberikan terobosan terbaik. Salah satunya melalui pendaftaran melalui SMS untuk menghindari antrean. Langkah lainnya, selain membuka pelayanan di kantor-kantor kecamatan khususnya untuk perekaman e-KTP, Disdukcapil juga meluncurkan program Mepeling atau Memberikan Pelayanan Keliling," ujarnya.

Dia menambahkan, terkait peningkatan pelayanan, Disdkucapil Kota Bandung juga mengeluarkan beberapa kebijakan termasuk dihapuskannya sistem surat kuasa bagi pemohon pelayanan kependudukan di luar hal-hal yang tercantum dalam aturan. Artinya, untuk pemohon yang mengkuasakan kepada orang lain dengan alasan sibuk pekerjaan atau tidak sempat terpaksa ditiadakan. Sehingga penggunaan surat kuasa hanya berlaku bagi mereka yang sakit, faktor usia lanjut, cacat mental atau cacat fisik.

"Merujuk kepada Perpres 25 Tahun 2008 Pasal 48 ayat 1,2, dan 3, tercantum bagaimana aturan untuk penggunaan surat kuasa. Ini salah satu kebijakan yang kemudian diambil. Termasuk untuk pendaftar lewat SMS, juga diwajibkan untuk mengirim nama dan nomor NIK pemohon administrasi yang bersangkutan," tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Popong W Nuraeni saat dikonfirmasi melalui telpon selularnya membenarkan terkait penghargaan tersebut. Menurutnya, penghargaan diserahkan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur. "Alhamdulillah, semoga ini menjadi sebuah motivasi bagi jajaran kami untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.

Selain Disdukcapil, Kemenpan RB juga memberikan penghargaan serupa kepada dua dinas lainnya di Kota Bandung atas pencapaian pelayanan terbaik yaitu Dinas Penanaman Modal & Perizinan Terpadu Satu Pintu, serta RSUD Kota Bandung.(Rh/Ak)
×
Berita Terbaru Update