
Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) H.Raden Tedi, ST., MM.(foto istimewa)
KADIPATEN MAJALENGKA.LENTERAJABAR.COM,-- Dalam rangka menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat sesuai dengan tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) DPRD yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Menjalankan fungsi Pengawasan (Controling),Budgeting (Anggaran) dan Legislasi (pembuat Peraturan Daerah/Perda).
Para Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dalam upaya memperkuat tupoksinya terhadap jalannya program pembanguan di daerah Jawa Barat lebih masif menyerap informasi dan aspirasi masyarakat dengan melaksanakan Kegiatan Reses III Tahun Sidang 2025-2026.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) H.Raden Tedi, ST., MM.,wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar XI yang meliputi Kabupaten Subang, Sumedang, dan Majalengka.Melaksanakan kegiatan Reses III bertempat di Bale Desa Helet, Kec Kadipaten,Kab.Majalengka.Senin 15 Juni 2026.
Reses merupakan salah satu bentuk kewajiban anggota dewan untuk kembali ke daerah pemilihannya guna mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat,ungkap Sekretari Fraksi PAN DPRD Provinsi Jawa Barat ini.
kegiatan reses ini,Kang Tedi sapaan akrab politisi senior partai berlambang matahari matahari putih dengan 32 pancaran sinar ini,menyerap langsung aspirasi masyarakat di wilayah tersebut. Berbagai persoalan disampaikan warga, mulai dari kebutuhan infrastruktur lingkungan, perbaikan fasilitas umum, Kredit murah buat rakyat,Tingginya pengangguran di tiap desa. MBG membuat ekonomi pedagang kecil semakin sulit hingga peningkatan layanan publik di bidang pendidikan dan kesehatan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi pembangunan ini menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi yang telah disampaikan dalam forum tersebut. Seluruh hasil reses yang telah dilaksanakan akan dilaporkan secara resmi ke DPRD Jawa Barat untuk dihimpun menjadi usulan aspirasi masyarakat dan menjadi bahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), pungkas Raden Tedi yang juga Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Barat.(red/adpar)
