
Caption : Anggota Komisi 1 DPRD Jabar, Mayjen (Purn ) Dr. Taufik Hidayat, SH MH,
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,-- DPRD Jabar kembali akan mengusulkan inisiatif Pembentukan Ranperda baru yang mengatur tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Usulan itu, sangat realistis. Pasalnya, Usulan itu memberikan manfaat yaitu memperkuat fungsi legislasi.
Hal ini, diungkapkan Anggota Komisi 1 DPRD Jabar, Mayjen (Purn ) Dr. Taufik Hidayat, SH MH, dalam keterangannya kepada media, baru-baru ini,
Legislator partai berlambang kepala burung garuda ini mengatakan Usulan Ranperda inisiatif itu bertujuan untuk mewujudkan empat pilar reformasi legislasi Daerah yaitu pertama, harmonisasi vertikal yaitu untuk menyelaraskan tata cara pembentukan produk hukum daerah.
Kedua, modernisasi hukum yaitu untuk mengadopsi mekanisme pembentukan peraturan berbasis elektronik.
Ketiga, demokratisasi regulasi menjamin partisipasi masyarakat yang bermakna sebagai kewajiban hukum yang mengikat bagi pembentuk Perda,
Keempat, kepastian hukum yaitu untuk menyesuaikan teknik penyusunan sanksi pidana dan administratif dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Hukum Pidana Nasional.
Taufik, dalam keterangannya mengatakan pihak DPRD Jabar atas Usulan Ranperda prakarsa itu berkomitmen untuk membuat produk Perda yang komprehensif, responsif terhadap perkembangan jaman dan menjawab kebutuhan hukum masyarakat Jabar.(Red/AdPar)