
Caption : Sekretaris DPRD Provinsi Jabar, Dr. H. Dodi Sukmayana, SE., MM,
KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Dalam upaya memperkuat Tugas Pokok dan Fungsi(Tupoksi) DPRD Provinsi Jawa Barat sesuai dengan tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) DPRD yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Menjalankan fungsi Pengawasan (Controling),Budgeting (Anggaran) dan Legislasi (pembuat Peraturan Daerah/Perda).
Sekretaris DPRD Provinsi Jabar, Dr. H. Dodi Sukmayana, SE., MM, mengungkapkan,terkait dengan hal tersebut untuk lebih masif menyerap informasi dan aspirasi masyarakat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Jawa Barat Mulai 1 Oktober 2025, kegiatan Sosialisasi atau Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Jawa Barat resmi diganti menjadi kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda).
Menurut Setwan yang dekat dengan berbagai kalangan,perubahan ini bukan sekadar pergantian nama kegiatan, melainkan juga penguatan fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan program-program pembangunan strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat,ungkapnya kepada media di gedung dewan jalan Diponegoro no 27 Kota Bandung.Kamis (9/10/2025).
Lebih lanjut dikatakan Sekwan Dodi kegiatan tersebut memiliki dasar hukum
Sosialisasi Perda dasar hukumnya yaitu UU Nomor 12 Tahun 2011 (diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU Nomor 23 Tahun 2014 (diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023) tentang Pemerintahan Daerah.
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 (diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Untuk Pengawasan Pemerintahan Daerah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), yang mengatur kewenangan daerah dan peran DPRD dalam pengawasan; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Fungsi pengawasan mencakup penilaian terhadap pelaksanaan Perda, APBD, serta kebijakan strategis Pemprov Jabar. Artinya, pengawasan dilakukan terhadap program-program prioritas, dan tidak terbatas pada tugas dan fungsi komisi tertentu saja.