Notification

×

Iklan

Iklan

Bahas Tambang Ilegal Komisi IV DPRD Jabar Raker bersama ESDM Wilayah Pelayanan IV

Senin, 05 Mei 2025 | 20:24 WIB Last Updated 2025-05-16T23:42:14Z

Caption : Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jabar H. Raden Tedi,S.T.,M.M (foto Istimewa)


KOTA CIMAHI.LENTERAJABAR.COM
,- Aktivitas tambang ilegal di berbagai daerah di Jabar menjadi sorotan dalam rapat kerja (raker) Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat.Dengan Cabang Dinas ESDM Wilayah Pelayanan IV Bandung, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat.Senin ( 5/5/2025 )


Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jabar H. Raden Tedi,S.T.,M.M mengatakan, rapat kerja ini terkait dengan permasalahan Pertambqngan Ilegal di Wilayah Kerja Cabang Dinas ESDM Wilayah Pelayanan IV Bandung,jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan Jabar XI meliputi Kab. Sumedang, Kab. Majalengka dan Kab Subang (SMS),


Lebih lanjut dikatakan Sekretari Fraksi PAN DPRD Propinsi Jabar ini, mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak negatif dari tambang ilegal baik dari sisi lingkungan maupun potensi kerugian pendapatan daerah.


“Tambang ilegal ini berdampak pada dua hal besar. Pertama, kerusakan lingkungan yang bisa berakibat jangka panjang. Kedua, daerah kehilangan potensi pendapatan karena tambang ilegal tidak menyetor pajak,” jelas politisi senior partai berlambang Matahari matahari putih dengan 32 pancaran sinar ini yang dikenal luas di kalangan politisi di Jawa Barat dan daerah pemilihan, 


Komisi IV telah merekomendasikan kepada dinas terkait, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat (ESDM), untuk meninjau ulang seluruh tambang yang ada. Kajian dilakukan guna memastikan kesesuaian aktivitas tambang dengan rencana tata ruang wilayah.

Caption : Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jabar H. Raden Tedi,S.T.,M.M saat rapat kerja dengan dengan Cabang Dinas ESDM Wilayah Pelayanan IV Bandung, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat.Senin ( 5/5/2025 )


“ESDM memiliki data bahwa ada kurang lebih ratusan tambang ilegal. Kami sarankan agar semuanya dikaji ulang, dicek apakah mereka berada di kawasan yang diperbolehkan oleh tata ruang. Kalau sesuai, bisa diupayakan legalisasi. Kalau tidak, harus dihentikan,” tegas mantan aktivis Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah ini.


Berdasarkan data di Jawa Barat dalam Kurun Waktu 2019 Hingga 2024 Terdapat 176 Tambang Ilegal Namun Sudah Dilakukan Penertiban dan di Tahun 2025 ini tinggal 25 Tambang Ilegal yang Akan Dilakukan Penertiban.


Ditambahkan Kang Tedi pendekatan ini bukan hanya soal legalitas usaha, tapi juga perlindungan jangka panjang terhadap alam dan masyarakat sekitar lokasi tambang.


“Kami ingin lingkungan tetap terjaga, dan pendapatan dari sektor pertambangan bisa kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” pungkas alumni strata dua Universias Padjadjaran yang memiliki pendukung yang tergabung di tim Baraya Raden Tedi (BARET).(Red/AdPar) 

×
Berita Terbaru Update