Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang, S.H saat melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda)
KOTA CIMAHI.LENTERAJABAR.COM,- Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang, S.H. Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Bandung dan Kota Cimahi melaksanakan kegiatan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 yang dilaksanakan di GOR Melong Asih Jl. Melong Raya No.73, Melong, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Anggota Legislatif (Aleg) dari Partai berlambang banteng moncong putih ini menyatakan kemarin melakukan penyebarluasan perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi Jawa Barat. Jumat 1 Desember 2023.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan pahlawan devisa bagi negara yang wajib untuk diperhatikan juga dilindungi. Hal itulah yang kemudian mendasari Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jabar menindaklanjutinya dengan menghadirkan sebuah perda untuk melindungi para PMI asal Jabar, yakni Perda Jabar nomor 2 tahun 2021 .
Perda ini dibentuk dalam rangka melindungi para pekerja dan calon migran Indonesia asal Jawa Barat dari perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, kekerasan, ksewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakuan lain yang mana itu melanggar hak azasi manusia.
Menurut anggota komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat ini dalam perda itu pun sudah diatur bahwa PMI yang akan dikirim ke luar mesti mempunyai kualifikasi serta melalui pelatihan penguatan. Sebab, banyak kasus di lapangan jika kondisi PMI ada yang mendapatkan perlakuan tak baik hingga bermasalah dengan hukum,jelas Rafael Situmorang.(Adv)