Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua Bapemperda H. M Achdar Sudrajat : 4 Ranperda Usulan Pemprov Jawa Barat Dibahas DPRD

Sabtu, 01 April 2023 | 21:27 WIB Last Updated 2023-04-09T03:34:29Z

Caption : Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat H. M Achdar Sudrajat, S.Sos 

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat setujui Program Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 .

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat H. M Achdar Sudrajat, S.Sos menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelaahan dan pengkajian secara mendalam bersama Biro Hukum dan HAM, serta perangkat daerah pengusul,dan menghasilkan kesamaan pemahaman dalam penyusunan Propemperda tahun 2023.

Sehubungan dengan hal tersebut DPRD Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengar jawaban Gubernur Jabar, Ridwan Kamil atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di gedung DPRD Provinsi Jawa Barat jalan Diponegoro no 27 Kota Bandung, Kamis kemarin. 

Lebih lanjut dikatakan AHD sapaan akrab H. M. Achdar Sudrajat adapun, Empat Ranperda tersebut di antaranya; Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.

Seperti pembentukan Ranperda pada umumnya, jawaban Gubernur Jabar atau yang mewakili tersebut menyampaikan hal-hal terkait penguatan dari pembentukan Ranperda.

Kebetulan 4 Ranperda yang tadi dibahas dalam Rapat Paripurna merupakan Ranperda usulan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Setelah jawaban Gubernur Jabar, tahap selanjutnya adalah pembentukan Panitia Khusus atau Pansus. Tadi DPRD Jawa Barat sudah membentuk Pansus untuk membahas 4 Ranperda usulan dari Pemprov Jawa Barat.

“Ini adalah tahapan yang harus dilalui dalam pembentukan Ranperda. Pertama, Pak Gubernur Jabar mengusulkan, lalu dibahas, dan disepakati. Kemudian ditanggapi oleh fraksi masing-masing di DPRD Jawa Barat, baru dibentuk Pansus,” kata dia. 

Setelah pembentukan Pansus, Pansus akan bekerja untuk membahas Ranperda tersebut dan selanjutkan dilaporkan melalui Rapat Paripurna, dan disepakati baru disahkan bersama antara DPRD Jawa Barat dan Pemprov Jawa Barat menjadi Peraturan Daerah (Perda).(Rie/AdPar)

×
Berita Terbaru Update