Notification

×

Iklan

Iklan

Surat Edaran BAZNAS , Ini Besaran Zakat Fitrah di 27 Kota/Kabupaten di Jawa Barat 2023

Minggu, 02 April 2023 | 10:31 WIB Last Updated 2023-04-02T03:44:30Z

ilustrasi uang dan beras untuk membayar zakat fitrah

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,- Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah,    Di bulan suci ini amal kebaikan di lipat gandakan pahalanya. Kebanyakan  umat islam menjelang berakhinya bulan Ramdhan untuk menunaikan Zakat fitrah. 

Perlu diketahui sebenarnya Zakat Fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap pria dan wanita muslim di bulan Ramadhan yang dapat ditunaikan dalam bentuk uang maupun beras.

Berdasarkan Surat Edaran (SE)BAZNAS Jabar Nomor 163/Baznas-Jabar/III/2023 dijelaskan besaran uang zakat fitrah yang wajib ditunaikan umat Muslim di bulan Ramadhan sesuai wilayah domisili.

Warga Jawa Barat (Jabar) yang akan membayarkan zakat fitrah berupa uang pada Ramadhan 1444 H/2023 M dapat mengetahui besaran/nominal sesuai wilayah tempat tinggalnya.

Daftar besaran uang zakat fitrah yang dibayarkan setiap orang Muslim pada Ramadhan 2023 di 27 kota/kabupaten Provinsi Jawa Barat ini berdasarkan surat edaran (SE) resmi dari BAZNAS Jabar.

Wilayah di Jabar dengan nominal uang zakat fitrah ini ada perbedaan dan persamaan untuk Bandung, Cimahi, Bekasi, Bogor, Depok, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Purwakarta, Pangandaran, Subang, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya, Banjar.

Berikut adalah rincian besaran uang zakat fitrah 2023 di 27 kota/kabupaten Provinsi Jawa Barat sesuai SE BAZNAS tersebut:

1. Lingkungan BAZNAS Jabar Rp32.500

2. Kabupaten Bandung Rp32.500

3. Kabupaten Bandung Barat Rp30.000

4. Kabupaten Bekasi Rp45.000

5. Kabupaten Bogor Rp42.000

6. Kabupaten Ciamis Rp30.000

7. Kabupaten Cianjur Rp34.000, Rp64.000

8. Kabupaten Cirebon Rp30.000

9. Kabupaten Garut Rp35.000

10. Kabupaten Indramayu Rp30.000

11. Kabupaten Karawang Rp35.000

12. Kabupaten Kuningan Rp30.000

13. Kabupaten Majalengka Rp32.500

14. Kabupaten Pangandaran Rp30.000

15. Kabupaten Purwakarta Rp32.500

16. Kabupaten Subang Rp35.000

17. Kabupaten Sukabumi Rp32.500

18. Kabupaten Sumedang Rp32.500

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp30.000

20. Kota Bandung Rp32.500

21. Kota Banjar Rp32.500

22. Kota Bekasi Rp40.000

23. Kota Bogor Rp45.000

24. Kota Cimahi Rp32.500

25. Kota Cirebon Rp42.000

26. Kota Depok Rp45.000

27. Kota Sukabumi Rp33.000

28. Kota Tasikmalaya Rp35.000

Besaran zakat fitrah pada masing-masing kabupaten/kota di Jabar tersebut merupakan hasil konversi harga 2,5 kg/3,5 liter beras.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, di antaranya Syaikh Yusuf Qardhawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).

Sebagaimana hadits Ibnu Umar ra yang berbunyi:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Untuk mengetahui panduan selengkapnya tentang pembayaran zakat fitrah Anda bisa kunjungi situs baznasjabar.org.

Kemudian bagi Anda yang ingin menunaikan zakat fitrah di BAZNAS Jabar sebesar Rp32.500/jiwa dapat dilakukan secara online melalui link: baznasjabar.org/zakat-fitrah.***

×
Berita Terbaru Update