Notification

×

Iklan

Iklan

Info Penting! Daerah Pemilihan di Kota Bandung Pemilu Serentak 2024 Menjadi 7 Dapil

Sabtu, 01 April 2023 | 15:58 WIB Last Updated 2023-04-01T08:58:38Z

Caption : Ketua KPU Kota Bandung, Suharti 

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
, - Daerah pemilihan (dapil) untuk calon anggota DPRD Kota Bandung pada Pemilu Serentak 2024 menjadi 7 dapil. Jumlah tersebut bertambah dibanding Pemilu 2019 yang hanya 6 dapil.

Ketua KPU Kota Bandung, Suharti mengatakan, perubahan dapil dilakukan agar alokasi kursi anggota DPRD lebih proporsional. Sebab di Pemilu 2019, ada dapil yang memiliki perbedaan jumlah kursi cukup signifikan.

Lebih lanjut dikatakanya pada Pemilu 2019 itu ada dapil yang tujuh kursi, tapi ada juga yang jumlah kursinya 11, perbedaanya lima kursi, jomplang banget,jelas Suharti usai Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Bandung dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Jumat (31/3/202).

Meski ada penambahan dapil, jumlah kursi dipastikan tidak berubah, yakni tetap 50 kursi. Hal tersebut dikarenakan jumlah penduduk pemilih di Kota Bandung saat ini masih sekira 2.530.448 jiwa.

"Dapil itu ditentukan data agregat kependudukan atau jumlah penduduk per kecamatan. Karena penduduk kita masih 2,5 juta, maka masih 50 kursi," tuturnya.

Di sisi lain, Suharti juga meminta jajarannya untuk menyampaikan perubahan dapil tersebut. Sehingga, masyarakat maupun stakeholder terkait mengetahui adanya penambahan dapil untuk Pemilu 2024.

"Jangan sampai ada warga yang bertanya (jumlah dapil), (tapi) penyelenggara tidak tahu adanya perubahan dapil," tandasnya.

Diketahui, penambahan dapil tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota, dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Adapun jumlah dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Bandung untuk Pemilu Serentak 2024 adalah sebagai berikut:

Dapil 1: Kecamatan Coblong, Cidadap, Bandung Wetan, Cibeunying Kidul, Cibeunying Kaler, dan Kecamatan Sumur Bandung, dengan alokasi 8 kursi.

Dapil 2: Kecamatan Batununggal, Lengkong, dan Kecamatan Kiaracondong, dengan alokasi 6 kursi.

Dapil 3: Kecamatan Antapani, Arcamanik, Cibiru, Ujungberung, dan Kecamatan Mandalajati, dengan alokasi 8 kursi.

Dapil 4: Kecamatan Bandung Kidul, Buahbatu, Rancasari, Gedebage, Panyileukan, dan Kecamatan Cinambo, dengan alokasi 7 kursi.

Dapil 5: Kecamatan Bojongloa Kaler, Astana Anyar, dan Kecamatan Regol, dengan alokasi 6 kursi.

Dapil 6: Kecamatan Babakan Ciparay, Bandung Kulon, dan Kecamatan Bojongloa Kidul, dengan alokasi 7 kursi.

Dapil 7: Kecamatan Sukasari, Andir, Cicendo, dan Kecamatan Sukajadi, dengan alokasi 8 kursi. (Red/***)

×
Berita Terbaru Update