Notification

×

Iklan

Iklan

H.M, Achdar Sudrajat Wakil Ketua : Pansus III Bahas Dua Raperda Penyelenggaraan Perhubungan dan Ketenagalistrikan

Kamis, 13 April 2023 | 08:49 WIB Last Updated 2023-04-20T07:10:00Z

Capation : Wakil Ketua Pansus III H.M, Achdar Sudrajat.S.Sos dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat. (foto ist)

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,- Politisi senior senior Partai Demokrat H.M, Achdar Sudrajat.S.Sos mendapat amanat sebagai pimpinan Pansus III yang membahas Raperda Penyelenggaraan Perhubungan dan Ketenagalistrikan DPRD Provinsi Jawa Barat. Pansus yang strategis ini dibentuk, antara lain, untuk menyelaraskan dengan berbagai isyu mutakhir, termasuk di dalamnya Undang-undang Cipta Kerja.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar IX Kabupaten Bekasi H.M, Achdar Sudrajat.S.Sos mengungkapkan,dengan berkembang daerah tentunya fator Perhubungan di Jabar, harus disiapkan regulasi-regulasi baru. Begitupun adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Strategis Asing (PSA) di wilayah Jabar, mesti diantisipasi dengan peraturan baru yang adaptif,” tutur AHD sapan akrab Wakil Ketua Pansus III ini saat dihubungi di ruang kerj BP Perda DPRD Provinsi Jabar jl Diponegoro no 27 Kota Bandung, Rabu (12/4/2023).

Menurut Anggota Legislatif (Aleg) partai berlambang bintang mercy ini, persoalan angkutan penumpang dan barang juga mesti diatur dan dikelola lebih baik. “Adalah benar, angkutan barang merupakan urusan pusat. Namun fungsi pengendaliannya bisa jadi kewenangan provinsi. Karena arus barang yang melintas wilayah ini, kan bisa berpengaruh terhadap infrastruktur jalan yang ada,” terang AHD yangjuga Anggota Komisi IV yang membidangi pembangunan ini.

Lebih lanjut dikatakan AHD, keberadaan Kereta Api Cepat juga mesti ditunjang regulasi yang mensinkronkan dan menyinergikan antara kewenangan pusat dengan provinsi. Bagaimanapun, keberadaan KA Cepat harus didukung infrakstruktur di sekelilingnya. Sehingga, peraturan daerah (perda) perlu dibuat, misalnya, dalam aspek penertiban atau keberadaan sarana prasarana pendukung.  Belum lagi dengan adanya aerocity dan Bandara Kertajati yang perlu dukungan regulasi agar bergerak maju.

Sedangkan dalam masalah ketenagalistrikan, DPRD menilai, regulasi diperlukan untuk keselamatan dan pengembangan ketenagalistrikan itu sendiri. “Kita ambil contoh soal adanya blankspot listrik saat terjadi bencana pohon tumbang. Atau bisa juga pada aspek hal-hal yang seolah terlihat kecil, seperti layang-layang yang sesungguhnya dapat mengganggu kabel dan aliran lsitrik,” tutur Ketua BP Perda DPRD Provinsi Jabar ini.

Ditambahkannya Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat ini,pengembangan ketenagalistrikan ini pun terkait dengan energy baru dan terbarukan. Kita perlu mengatur bagaimana upaya mempersiapkan distribusi, hingga sumberdaya apa saja yang dibutuhkan untuk mendukungnya, pungkas wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar IX Kabupaten Bekasi ini.(Rie/AdPar)


×
Berita Terbaru Update