CIANJUR.LENTERAJABAR.COM,– Forum Warga B’Elka Cianjur (FWC) mendesak Pemerintah Kabupaten Cianjur mencabut Surat DPMPTSP Kabupaten Cianjur Nomor B/500.16/0550/DPMPTSP/06/2026 tanggal 2 Juni 2026 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Konstruksi proyek hotel di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur.
Koord. Forum Warga B’Elka Cianjur, Agung H., ST., MM, menilai keputusan pemerintah Kabupaten Cianjur yang hanya memerintahkan penghentian sementara tidak mencerminkan tingkat dugaan pelanggaran yang telah terungkap dalam hasil pengawasan lapangan maupun substansi surat DPMPTSP itu sendiri. Forum menilai, apabila dugaan pelanggaran tersebut benar, maka tindakan yang lebih tepat secara hukum adalah penghentian total kegiatan pembangunan, penyegelan lokasi, serta penegakan hukum sesuai kewenangan pemerintah.
Fakta dalam Surat DPMPTSP
Dalam surat resmi DPMPTSP tertanggal 2 Juni 2026 disebutkan bahwa proyek tersebut masih memiliki persoalan terkait pemenuhan persyaratan perizinan. Surat itu juga menyebut adanya ketentuan garis sempadan Sungai Cianjur sejauh 15 meter berdasarkan Berita Acara Pertimbangan PKKPR Nomor BA.18/Pokja.PPRFPR/V/2026 tanggal 8 Mei 2026.
Selain itu, surat tersebut menyatakan bahwa kegiatan konstruksi baru dapat dilanjutkan setelah seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk kesesuaian pemanfaatan ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan, dan ketentuan lain yang dipersyaratkan.
Namun demikian, menurut Forum Warga B’Elka Cianjur, apabila konstruksi fisik telah lebih dahulu dilakukan pada kawasan yang secara hukum dibatasi, maka persoalannya tidak lagi hanya mengenai kelengkapan administrasi.
Dugaan Pelanggaran Berat
Forum Warga B’Elka Cianjur menyampaikan sejumlah temuan dan pendapat hukumnya.
Pertama, pekerjaan pondasi diduga telah dilakukan pada badan sungai maupun kawasan sempadan Sungai Cianjur.
Kedua, pondasi diduga berdiri pada lahan yang secara hukum tidak dapat dimanfaatkan untuk pembangunan permanen karena berada pada kawasan sempadan sungai atau kawasan yang status penguasaannya harus dipastikan terlebih dahulu.
Ketiga, pembangunan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko gerusan tebing sungai, longsor, penyempitan alur sungai, dan banjir yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
Keempat, berdasarkan isi surat DPMPTSP sendiri, masih terdapat persyaratan dasar yang belum dipenuhi sebelum konstruksi dilakukan.
Kelima, menurut Forum Warga B’Elka Cianjur, apabila seluruh dugaan tersebut benar, maka peluang untuk melegalkan pembangunan melalui pelengkapan izin setelah konstruksi berlangsung menjadi sangat terbatas karena menyangkut larangan pemanfaatan ruang, bukan sekadar kekurangan dokumen administrasi.
Analisis Hukum
1.Perlindungan Sumber Daya Air
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menempatkan sungai sebagai bagian dari sumber daya air yang harus dilindungi negara. Pemanfaatannya wajib memperhatikan fungsi konservasi, daya dukung lingkungan, keselamatan masyarakat, dan kepentingan umum.
Apabila pembangunan dilakukan pada kawasan yang mengganggu fungsi sungai, pemerintah memiliki kewajiban melakukan tindakan pengendalian dan penegakan hukum. Bahkan, surat DPMPTSP sendiri telah mengingatkan adanya ancaman pidana dalam UU Nomor 17 Tahun 2019 terhadap penggunaan sumber daya air dan pelaksanaan konstruksi tanpa perizinan yang dipersyaratkan.
2. Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang.
Ketentuan tersebut diperjelas kembali melalui PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang merupakan syarat fundamental sebelum suatu kegiatan pembangunan dapat dilaksanakan.
Dengan demikian, apabila lokasi pembangunan berada pada kawasan yang secara tata ruang tidak diperbolehkan, maka pelanggaran tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan melengkapi administrasi setelah pekerjaan fisik berlangsung.
3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Forum Warga Cianjur juga menegaskan bahwa rezim hukum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah berubah.
PBG tidak lagi hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, melainkan telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksananya, termasuk PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
Dalam rezim hukum yang berlaku saat ini, pembangunan fisik pada prinsipnya baru dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan dasar dipenuhi, termasuk kesesuaian pemanfaatan ruang, PBG, dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan.
4. Perlindungan Lingkungan Hidup
Selain persoalan tata ruang, Forum Warga B’Elka Cianjur menilai pembangunan tersebut juga harus dilihat dari perspektif Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memenuhi persyaratan lingkungan sesuai ketentuan.
Sempadan sungai merupakan kawasan yang memiliki fungsi ekologis untuk menjaga kualitas air, kestabilan tebing sungai, mengendalikan banjir, dan melindungi ekosistem. Oleh sebab itu, pembangunan pada kawasan tersebut harus dilakukan secara sangat ketat dan memenuhi seluruh persyaratan hukum sebelum pekerjaan fisik dimulai.
5. Asas Pencegahan dan Kehati-hatian
Forum Warga B’Elka Cianjur juga mengingatkan bahwa hukum lingkungan Indonesia menganut asas pencegahan (preventive principle) dan asas kehati-hatian (precautionary principle).
Artinya, ketika terdapat potensi ancaman terhadap keselamatan masyarakat maupun kerusakan lingkungan, pemerintah wajib lebih mengutamakan tindakan pencegahan daripada menunggu terjadinya kerusakan.
Karena itu, penghentian sementara dinilai tidak memadai apabila dugaan pelanggaran telah menyangkut kawasan sempadan sungai dan keselamatan publik.
6. Kewenangan Pemerintah Daerah
Menurut Forum Warga B’Elka Cianjur, Pemerintah Kabupaten Cianjur memiliki kewenangan administratif untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sanksi tersebut dapat berupa penghentian tetap kegiatan, penyegelan lokasi, pencabutan persetujuan apabila telah diterbitkan, pembongkaran bangunan sesuai prosedur hukum, hingga pelimpahan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Praktisi Hukum: Investasi Harus Patuh Aturan
Pandangan senada disampaikan praktisi hukum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Suryakencana Cianjur sekaligus warga Komplek B’Elka Residence, DR. Dedi Mulyadi, S.H., M.H.
Menurutnya, pembangunan hotel pada prinsipnya harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tidak menimbulkan potensi kerusakan lingkungan. Ia menyampaikan bahwa masyarakat B’Elka Residence tidak menolak pembangunan maupun investasi.
“Yang diharapkan adalah investasi yang berjalan sesuai aturan, tidak menimbulkan dampak yang berpotensi merusak lingkungan, terutama kawasan sungai, dan tidak merugikan masyarakat Cianjur,” ujarnya.
Ia juga menilai aspirasi yang disampaikan Forum Warga B’Elka Cianjur merupakan bentuk kepedulian warga terhadap lingkungan. Menurutnya, apabila kemudian hasil evaluasi menunjukkan bahwa kebijakan penghentian sementara belum memadai, pemerintah memiliki ruang untuk melakukan evaluasi dan mengambil langkah yang dianggap sesuai dengan ketentuan hukum dan kondisi real di lapangan.
Mendesak Penghentian Total
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Forum Warga B’Elka Cianjur mendesak Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk:
1.Mencabut Surat Penghentian Sementara Nomor B/500.16/0550/DPMPTSP/06/2026 tertanggal 2 Juni 2026;
2.Menerbitkan keputusan Penghentian Total Kegiatan Pembangunan;
3.Melakukan penyegelan lokasi;
4.Mengaudit legalitas tanah, PKKPR, PBG, dokumen lingkungan, dan seluruh perizinan;
5.Meminta pemeriksaan teknis oleh Balai Besar Wilayah Sungai Citarum, ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan kementerian terkait;
6.Serta menyerahkan penanganan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.
7.Mendata & menelusuri kembali peruntukan lahan sepanjang aliran Sungai Cianjur terkhusus di perkotaan untuk ditata ulang & dikembalikan lagi keasliannya yang terindikasi sudah rusak dan banyak disalahgunakan fungsinya,
Forum Warga B’Elka Cianjur menegaskan bahwa sikap tersebut bukan merupakan penolakan terhadap investasi, melainkan bentuk pengawasan warga agar investasi berjalan sesuai hukum.
“Investasi yang sehat adalah investasi yang menghormati tata ruang, perlindungan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, dan kepastian hukum. Apabila terdapat dugaan pelanggaran berat di kawasan sempadan sungai, maka negara wajib bertindak tegas demi melindungi kepentingan publik,” demikian pernyataan Koord. Forum Warga B’Elka Cianjur.
Menunggu Tanggapan Pemerintah dan Pengembang
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Cianjur, DPMPTSP Kabupaten Cianjur, maupun pihak pengembang terkait aspirasi Forum Warga B’Elka Cianjur tersebut.
Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam berita ini apabila memberikan tanggapan resmi atas persoalan tersebut.***
