Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Jabar Dapil VIII Hj.Sumiyati ,S,Pd,I,.M.IPol : Sosialisasikan Perda Pelindungan PMI

Rabu, 22 Maret 2023 | 19:46 WIB Last Updated 2023-03-22T12:48:00Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Sumiyati ,S,Pd,I,.M.IPol saat menyelenggarakan kegiatan penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan pekerja migran Indonesia asal Jabar di Kantor Sekretariat RW 3 kel. Bintara Jaya kec. Bekasi Barat Kota Bekasi.

KOTA BEKASI.LENTERAJABAR.COM
,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) VIII Kota Bekasi dan Kota Depok Hj.Sumiyati ,S,Pd,I,.M.IPol menyelenggarakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan pekerja migran Indonesia asal daerah provinsi Jawa Barat yang bertempat di Kantor Sekretariat RW 3 kel. Bintara Jaya kec. Bekasi Barat Kota Bekasi.

Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan pahlawan devisa bagi negara yang wajib untuk diperhatikan juga dilindungi. Hal itulah yang kemudian mendasari Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jabar menindaklanjutinya dengan menghadirkan sebuah perda untuk melindungi para PMI asal Jabar, yakni Perda Jabar nomor 2 tahun 2021.

Menurut politisi perempuan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPRD Provinsi Jawa Barat ini menilai tak sebatas kebijakan berupa Perda, melainkan pemerintah pun memperhatikan para PMI dari segi kualitas dengan memberikan pelatihan-pelatihan kepada mereka agar memenuhi kualifikasi untuk bisa bekerja di luar negeri.



Lebih lanjut dikatakan Bunda Sum sapaan akrab Hj.Sumiyati ,S,Pd,I,.M.IPol,dalam perda itu pun sudah diatur bahwa PMI yang akan dikirim ke luar mesti mempunyai kualifikasi serta melalui pelatihan penguatan. Sebab, banyak kasus di lapangan jika kondisi PMI ada yang mendapatkan perlakuan tak baik hingga bermasalah dengan hukum,jelas ibu dari tiga orang putra ini saat di hubungi melalui saluran selulernya Rabu 23 Maret 2023. 

Ditambahkan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat ini, adanya Perda yang melindungi para pekerja migran, ini tuturnya menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk warganya terutama PMI agar tetap bekerja dengan baik saat di luar negeri sehingga tak mendapatkan perlakuan yang tak mengenakan.

“Semua stakeholder harus bersama-sama memperhatikan (PMI) ini, mulai dinas terkait, bagian perizinan, hingga lembaga penyedia migran, serta hubungan antarnegaranya. Intinya, sangatlah penting perda ini guna melindungi pekerja yang bekerja di luar negeri,” pungkas srikandi partai berlambang banteng moncong putih alumni strata dua ilmu politik Universitas Padjadjaran (Unpad) ini.(Rie/Ad Par)

×
Berita Terbaru Update