Notification

×

Iklan

Iklan

Info Penting! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen

Senin, 28 November 2022 | 19:54 WIB Last Updated 2022-11-28T12:57:01Z

Caption : Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja (kanan) di dampingi Kadis Nakertrans Rachmat Taufik Garsadi saat membacakan keputusan gubernur nomor 561/kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 di Gedung Sate, Senin (28/11/2022). 

BANDUNG.LENTERJABAR.COM, -  Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp.1.986.670.17.Angka UMP Jabar 2023 ini naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.

Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, untuk UMP 2023 diumumkan paling lambat hari ini, Senin (28/11/2022).

Dalam Permenaker tersebut, Menaker Ida Fauziyah menetapkan formulasi penetapan kenaikan upah minimum khusus untuk tahun 2023. Dengan batas maksimal kenaikan 10%.

Diketahui, UMP Jawa Barat pada 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.841.487,31, atau hanya naik 1,72 persen dari UMP 2021 sebesar Rp 1.810.351,36. UMP 2021 ini sama dengan UMP 2020 lalu atau tidak mengalami kenaikan karena pandemi Covid-19.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan keputusan gubernur ini telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022 dengan nomor 561/kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023

"Memutuskan dan menetapkan, besar upah minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670.17. Upah minimum Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2023," katanya membacakan isi surat tersebut di Gedung Sate, Senin (28/11/2022).

Ia mengatakan jika terdapat daerah kabupaten atau kota yang tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) tahun 2023, maka besaran Upah Minimum Kabupaten atau Kota tahun 2023 mengacu pada besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Setiawan mengatakan pada dasarnya provinsi mengikuti aturan dari pusat, jadi pusat telah mengeluarkan terkait dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 terkait dengan UMP tahun 2023, dan ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya,jelasnya.

Menurutnya Pemprov Jabar tidak membuat rumus sendiri, tetapi didasarkan kepada formulasi yang ada di dalam Permenaker 18 Tahun 2022. Isi informasi di dalam perhitungannya adalah bahwa Pemprov Jabar mempertimbangkan mengacu kepada besaran inflasi.

Pertama, inflasi Jawa Barat year on year September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen. Lalu yang kedua pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1, kuartal 2, dan kuartal 3, tahun berjalan, dan Kuartal 4 pada tahun sebelumnya, terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1, 2, dan kuartal 3 tahun sebelumnya, dan kuartal 4 pada 2 tahun sebelumnya, sebesar 5,88 persen.

"Sedangkan ada faktor Alfa, faktor Alfa ini besarnya 0,1 sampai 0,3, dan di Jawa Barat kita pilih faktor alfanya adalah 0,3, yang paling besar. Oleh karena itu, jatuhlah bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk Jawa Barat adalah sebesar 7,88 persen," tuturnya.

Kemudian dengan 7,88 persen kenaikan ini, maka dengan formula yang dihitung, UMP Jawa Barat 2022 adalah sebesar Rp 1.841.487,31 ditambahkan Rp 145.182,86, maka UMP Jawa Barat 2022 atas penjumlahan tersebut menjadi Rp 1.986.670,17.

"Faktor Alfa itu ada kaitan dengan produktivitas, dan kalau kita melihat itu faktor yang terbesar yang kita ambil, jadi kalau kita ngambil yang kecil, pastinya juga hasil tidak akan sampai 7,88 persen tadi. Jadi ini adalah the best yang telah kita ambil sebetulnya untuk perhitungan terkait dengan UMP ini," pungkas Setiawan.(Rie/Red)


×
Berita Terbaru Update