Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Dapil XI Raden Tedi, ST Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah di Sumedang

Senin, 29 Agustus 2022 | 18:53 WIB Last Updated 2022-08-29T11:53:54Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat saat Raden Tedi, ST menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah bersama masyarakat Desa Pamulihan, Kecamatan Pamulihan,Kabuapen Sumedang Senin (29/8/2022). 

SUMEDANG.LENTERAJABAR.COM
,-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XI (Kab. Sumedang, Kab. Subang, dan Kab. Majalengka) Raden Tedi, ST menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah atau Sosper bersama masyarakat Desa Pamulihan, Kecamatan Pamulihan,Kabuapen Sumedang Senin (29/8/2022). 

Anggota Legisltif (Aleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Raden Tedi, ST  menyatakan, Sosialisasi Peraturan Daerah  ini merupakan kegiatan yang  diadakan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yang tujuannya untuk memperkenalkan produk - produk hukum yang telah dihasilkan kepada masyarakat luas,jelas Anggota Komisi I  DPRD Provinsi Jawa Barat ini.



Menurut politisi senior partai berlambang matahari bersinar sosialisasi Perda ini memang yang kita butuhkan, oleh anggota dprd untuk memperkenalkan produk-produk hukum yang telah dihasilkan kepada masyarakat luas sehingga mereka mengetahui kinerja para wakil rakyat yang duduk di parlemen itu memperjuangkan kepentingan masyarakat luas melalui produk hukum yang di hasilkan.

Ditambahkan Tedi diharapkan dengan kita (red-dprd) menyosialisasikan peraturan daerah bertujuan agar warga mengetahui dan memahami peraturan yang sudah di DPRD Provinsi Jawa Barat.Sesuai dengan tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) DPRD melaksanakan fungsi 1.legislasi (membuat peraturan perundangan /peraturan daerah) 2.fungsi pengawasan (controling) dan 3.fungsi penggaran atau budgeting, pungkasnya.(Rie/Red)  


×
Berita Terbaru Update