Notification

×

Iklan

Iklan

Wartawan Dinyatakan Kompeten,Paska UKW Jangan Puas Diri Terus Belajar

Kamis, 03 Maret 2022 | 16:25 WIB Last Updated 2022-03-03T10:23:12Z

Caption : Peserta UKW Jenjang Utama saat mengerjakan soal yang diberikan penguji.

Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di latar belakangi "Piagam Palembang" Tahun 2010 yang bertepatan Hari Pers Nasional ke -64 ,Dimana sebanyak 18 Pimpinan Perusahaan Pres menandatangani ratifikasi standar perusahaan pres.

Piagam Palembang yang bertujuan untuk memberikan standar kualitas dari sisi pemberitaan.SDM serta perusahaan menjadi lebih baik.

Mengimplementasikan hal tersebut Dewan Pres (DP) dan Konstituennya seperti PWI,AJI dan IJTI menyelenggarakan UKW untuk para anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia.

Beberapa hari lalu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bandung menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan 45-46 tahun 2022 selama dua hari sejak Selasa - Rabu (1-2/3/2022) di El Royal Hotel Bandung.

 UKW  ini diikuti puluhan wartawan sebagai peserta dengan jenjang pertama tingkat muda (bagi wartawan dan reporter) di ikuti 38 peserta. Kedua tingkat madya (Redaktur) diikuti 6 peserta, dan ketiga tingkat utama (pemimpin redaksi/wakil pemred) dengan 4 peserta. 

Peserta tidak hanya dikuti oleh wartawan Kota Bandung, namun ada beberapa diantaranya dari luar kota seperti Bekasi, Jawa Tengah dan kota besar lainnya. selain itu peserta tidak hanya kalangan wartawan yunior saja, namun juga ada yang dari kalangan senior dari berbagai media massa.

Pada kegiatan UKW ini,penulis tergabung di angkatan 46 untuk jenjang Utama dengan penguji wartawan senior PWI yang juga assesor UKW Dewan Pres Widodo Asmowiyoto, sebelumnya pada Tahun 2011 mengikuti Angkatan Pertama UKW yang di adakan PWI Jawa barat dengan jenjang Madya.

Sebagai penulis tentu sangat mendukung penuh adanya UKW yang tujuannya untuk terus mengasah diri atau meng-Upgrade diri agar para wartawan tidak hanya senior, tapi yang yunior pun harus dan terus meningkatkan ilmu pengetahuannya dalam bidang kewartawanan.


Caption : Penguji,panitia dan peserta UKW angkatan 45-46 tahun 2022 foto bersama  

Menginggat kompleksitas dunia pers ke depan akan semakin rumit. Sebab, ilmu pengetahuan akan terus berkembang.Jadi jangan berpuas diri buat para wartawan yang telah dinyatakan kompeten untuk terus belajar dan belajar sesuai dengan perkembangan zaman karena di benak masyarakat wartwana itu orang yang serba tahu jadi jangan sampai kita ketinggalan informasi dan ilmu pengetahuan.

Patut juga diingat,bagi wartawan yang lulus ikuti UKW, baik utama, madya dan muda, bila dikemudian hari melanggar KEJ, Dewan Pers akan mencabut sertifikat yang mereka miliki. Ini harus dicamkan oleh wartawan dalam menjalan tugasnya di lapangan usai UKW.

Karena pada era digitalisasi dan moderenisasi kecangihan teknologi sekarang ini, persaiangan media masa baik local, nasional bahkan internasional pun terus berbenah diri dan mengembangkan kerativitasnya dan meningkatkan SDM serta yang lainnya.

Untuk itu para wartawan agar aman dalam menjalankan tugas jurnalistiknya untuk senantiasa berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang terdiri 11 pasal yaitu : 

Pasal 1, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2, Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4, Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5, Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6, Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7, Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8, Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9, Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10, Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. 


Selain itu juga senantiasa memperhatiakan 12 butir Pedoman Pemberitaan Ramah Anak:

1. Wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.

2.Wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/audio yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat deskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis.

3,Wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orangtuanya dan/atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.

4.Wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum, namun tidak menyiarkan visual dan audio identitas atau asosiasi identitas anak.

5.Wartawan dalam membuat berita yang bernuansa positif, prestasi, atau pencapaian, mempertimbangkan dampak psikologis anak dan efek negatif pemberitaan yang berlebihan.

6.Wartawan tidak menggali informasi dan tidak memberitakan keberadaan anak yang berada dalam perlindungan LPSK.

7.Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan.

8,Wartawan menghindari pengungkapan identitas pelaku kejahatan seksual yang mengaitkan hubungan darah/keluarga antara korban anak dengan pelaku. Apabila sudah diberitakan, maka wartawan segera menghentikan pengungkapan identitas anak. Khusus untuk media siber, berita yang menyebutkan identitas dan sudah dimuat, diedit ulang agar identitas anak tersebut tidak terungkapkan.

9.Dalam hal berita anak hilang atau disandera diperbolehkan mengungkapkan identitas anak, tapi apabila kemudian diketahui keberadaannya, maka dalam pemberitaan berikutnya, segala identitas anak tidak boleh dipublikasikan dan pemberitaan sebelumnya dihapuskan.

10.Wartawan tidak memberitakan identitas anak yang dilibatkan oleh orang dewasa dalam kegiatan yang terkait kegiatan politik dan yang mengandung SARA.

11.Wartawan tidak memberitakan tentang anak dengan menggunakan materi (video/foto/status/audio) dari media sosial.

12.Dalam peradilan anak, wartawan menghormati ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.(Drs.H.Ferry Ardiansyah, Penulis Wakil Ketua PWI Kota Bandung/Pimred LenteraJabar.com)

×
Berita Terbaru Update