Notification

×

Iklan

Iklan

Kadin Jabar H Cucu Sutara menang dalam gugatan oleh Tantan Pria Sudjana

Jumat, 12 November 2021 | 18:38 WIB Last Updated 2021-11-12T11:38:22Z

Caption : Gedung Pengadilan Negeri Bandung

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,--Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) atas dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) Tahun 2019 sebesar Rp1,7 miliar yang menjerat mantan Ketum Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana ditangani langsung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

Mungkin merasa dirinya tidak bersalah, Tatan yang terjerat pidana, menggugat perdata yang tercatat dalam Nomor Perkara: 383/Pdt.G/2020/PN.BDG.

Sebagai penggugat Tatan Pria Sudjana menggugat 17 orang Ketua Kadin Kabupaten/ Kota di Jawa Barat. Juga 18 Ketua Asosiasi Kadin Jabar, Ketua Panitia Penyelenggara Muprovlub Kadin Jabar, Ketua Umum Kadin Indonesia. Jadi semua yang digugat dari tergugat I s/d tergugat37. Sedangkan Drs. Cucu Sutara sebagai Turut Tergugat.

Menghadapi gugatan dari Tatan, para tergugat dan turut tergugat diwakili kuasa hukumnya sebanyak 22 orang, dipimpin Johanes Sitepu, S.H., sebagai Ketua Tim.

Gugatan diajukan Tatan Pria Sudjana pada September 2020 bertujuan untuk menolak dan membatalkan hasil Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Muprovlub) Kadin Jabar. Berlangung  10 September 2020 di Prime Plaza Hotel di Purwakarta.

Melalui hasil Muprovlub tersebut, Kadin Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Nomor Skep/039/IX/2020 tanggal 10 September 2020 yang isinya, Tatan Pria Sudjana diberhentikan dari jabatannya selaku Ketua Umum Kadin Jabar masa bakti 2019-2024, serta mengangkat dan mengesahkan Drs. Cucu Sutara, M.M., sebagai Ketua Umum Kadin Provinsi Jabar sisa masa bakti 2019-2024.

Sidang gugatan itu diputus pada Kamis 11 November 2021 kemarin pukul 14.00 WIB. Dalam putusannya, majelis hakim  mengabulkan eksepsi dari tergugat I s/d tergugat XVII (Kadin Kab/Kota Prov Jawa Barat), yang amar putusannya berbunyi, "Menyatakan gugatan penggugat Tatan Pria Sudjana tidak dapat diterima,".

Sedangkan eksepsi yang dikabulkan Majelis Hakim adalah tergugat yang menyatakan, "Gugatan penggugat error in persona (kekeliruan terhadap orang yang digugat). Hal ini dikarenakan penggugat telah menarik Tergugat I s/d XVII sebagai Ketua Kadin Kab/Kota.

Padahal yang menjadi penyelenggara dan penanggung jawab dalam Muprovlub sesuai Pasal 26 ayat 8 Anggaran Dasar Kadin yang mewakili Kadin Kab/Kota, bukan hanya Ketua Kadin namun ditambah 2 orang sebagai perwakilan pengurus.

Selain itu, sesuai Pasal 29 ayat 1 Anggaran Dasar Kadin bahwa yang dapat mewakili Kadin baik di luar maupun di dalam Pengadilan adalah Dewan Pengurus dan bukan Ketua Kadin.

Disebutkan, penggugat dalam gugatannya telah menarik Ketua Kadin sebagai pihak, maka tindakan tersebut dipandang tidak tepat atau salah dalam menentukan subjek atau disebut error in subjecto.**

×
Berita Terbaru Update