|  | 
| Caption : Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi saat Bandung Menjawab, di Auditorium Balai Kota Bandung, Selasa 13 April 2021. | 
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Sebanyak 700 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan mengawasi sejumlah titik selama Ramadan 1442 Hijriah ini. Utamanya, untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19.
Kepala Bidang 
Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi 
mengatakan, pihaknya telah membentuk satuan tugas dan membagi unit 
khusus yang akan berpatroli pada siang, sore, dan malam.
Nantinya,
 para anggota Satpol PP akan ditempatkan di titik-titik yang biasa 
menjadi tempat berkumpul. Seperti di Taman Alun-Alun, Lapangan Tegalega,
 Lapangan Andir, dan tempat-tempat lainnya yang dinilai berpotensi 
menimbulkan kerumunan.
"Semua
 telah kita petakan terkait dugaan pelanggaran yang biasa timbul pada 
saat bulan suci Ramadan. Dari mulai PMKS (Penyandang Masalah 
Kesejahteraan SOsial), tempat kuliner, tempat ngabuburit, buka bersama,"
 terangnya saat Bandung Menjawab, di Auditorium Balai Kota Bandung, 
Selasa 13 April 2021.
Idris
 menegaskan, Surat Edaran (SE) Kementerian Agama telah menyatakan, 
kegiatan ngabuburit dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah 
masing-masing. Sebab, dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19.
"Dan
 untuk beribadah juga dianjurkan di rumah atau apabila di masjid tidak 
boleh melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan," terangnya.
Pada
 bulan Ramadan kali ini, Satpol PP juga akan mengawasi dan menertibkan 
para pedagang musiman atau pedagang kaki lima yang menjajakan menu buka 
puasa di tempat-tempat fasilitas umum.
"Bukan
 tidak boleh, tapi kegiatan yang menimbulkan kerumunan khawatir terjadi 
penyebaran covid-19 dan menganggu lalu lintas dan ketertiban itu akan 
mendapatkan perhatian khusus," tuturnya.
Idris
 mengatakan, pengawasan juga dilakukan terhadap pasar tumpah. Tim Satpol
 PP akan mengawasi kegiatan pasar tumpah dan pasar tradisional guna 
meminimalisir terjadinya kerumunan.
Sejumlah
 pasar yang akan diawasi, yakni Pasar Kosambi, Pasar Andir dan Pasar 
Rajawali Timur. Termasuk juga Pasar Astana Anyar, Komplek Mekarwangi, 
dan Pasar Metuk di Kiaracondong.
"Karena kegiatan pasar tumpah dikhawatirkan akan terjadi penyebaran Covid-19," terangnya.
Idris
 memastikan, selama Ramadan tempat hiburan malam seperti bar, klub 
malam, diskotik, tempat karaoke, panti pijat, dan spa dilarang untuk 
beroperasi.
"Itu sudah 
ada aturan dan diperkuat dengan SE Disbudpar Kota Bandung menyatakan 
bahwa, sejak tanggal 11 april-15 Mei seluruh tempat hiburan wajib 
menghentikan kegiatan operasionalnya. Jadi sudah jelas ya," tegasnya.
"Kalau membandel kami akan sanksi. Beberapa waktu lalu, ada yang bandel, dihentikan, ditutup dan disegel," imbuh Idris.(Rie/Red)
 
 
 
 
 
 
