Tabel Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) nasional tahun 2020 |
JAKARTA.LENTERAJABAR.COM,--Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) nasional tahun 2020 mencatat angka75,27. Hal itu menunjukkan kondisipers di Indonesia masuk ketegori “cukupbebas”.
Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia tahun ini merupakan gambaran dari Kemerdekaan Pers pada 2019.Hasil survei IKP 2019 (merupakan potret kemerdekaan pers 2018) secara nasional berada di posisi 73,71.
Sedangkan survei IKP 2018 (gambaran kemerdekaan pers 2017)berada pada posisi 69,00 dan Survei IKP 2017(potret kemerdekaan pers 2016)di posisi 67,92 alias masukdalam kategori"agak bebas".
Indeks Kemerdekaan Pers 2020 di tingkat provinsi berkisar dari angka terendah 70,42 (dicapai Papua) hingga tertinggi di posisi84,50 (Maluku).Demikian hal tersebut tertulis dalam rilis dewan pres yang di terima media,Jumat 11 September 2020.
Secara keseluruhan rata-rata Indeks Kemerdekaan Pers di tingkat provinsi berada dikisaranangka 77,67 yang juga berada dalam kategori "cukup bebas".
Ranking lima teratas di dalam Indeks Kemerdekaan Pers 2020 adalah Maluku disusul kemudian Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Barat,dan Riau. Sedangkan lima dari bawah dalam ranking Indeks Kemerdekaan Pers adalah Papua kemudian Papua Barat, DKI Jakarta, Maluku Utara dan Lampung.
Angka-angka Berdasarkan indikator dari survei ini, masalah yang masih menjadi perhatian adalah masih tingginya intervensi dari luar, lemahnya akses bagi kelompok rentan dan rendahnya keragaman pandangan di dunia pers. Selain itu juga tingkat independensi dari kelompok kepentingan yang kuat di dalam redaksi masih menempati peringkatdi bawah,selain faktortata kelola perusahaan yang juga juga berperingkat rendah.
Beberapa indikator di lingkungan hukum seperti independensi dan kepastian hukum lembaga peradilan menduduki peringkat rendah selain pelaksanaan etika pers dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitasyang juga rendah dibandingkan indikator lainnya.
Berdasarkan hasil survei ini, kesimpulan yang diambil antara lain pada tahun 2019, beberapa politisi dan partai politik menjadikan media massa sebagai kendaraan politik, di mana penggiringan opini kerap dilakukan melalui media milik pemimpin partai untuk menguntungkan kelompoknya. Ini menyebabkan pemberitaan di media menjadi kurang akurat, berimbang,dan cenderung eksploitatif.
Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia tahun ini merupakan gambaran dari Kemerdekaan Pers pada 2019.Hasil survei IKP 2019 (merupakan potret kemerdekaan pers 2018) secara nasional berada di posisi 73,71.
Sedangkan survei IKP 2018 (gambaran kemerdekaan pers 2017)berada pada posisi 69,00 dan Survei IKP 2017(potret kemerdekaan pers 2016)di posisi 67,92 alias masukdalam kategori"agak bebas".
Indeks Kemerdekaan Pers 2020 di tingkat provinsi berkisar dari angka terendah 70,42 (dicapai Papua) hingga tertinggi di posisi84,50 (Maluku).Demikian hal tersebut tertulis dalam rilis dewan pres yang di terima media,Jumat 11 September 2020.
Secara keseluruhan rata-rata Indeks Kemerdekaan Pers di tingkat provinsi berada dikisaranangka 77,67 yang juga berada dalam kategori "cukup bebas".
Ranking lima teratas di dalam Indeks Kemerdekaan Pers 2020 adalah Maluku disusul kemudian Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Barat,dan Riau. Sedangkan lima dari bawah dalam ranking Indeks Kemerdekaan Pers adalah Papua kemudian Papua Barat, DKI Jakarta, Maluku Utara dan Lampung.
Angka-angka Berdasarkan indikator dari survei ini, masalah yang masih menjadi perhatian adalah masih tingginya intervensi dari luar, lemahnya akses bagi kelompok rentan dan rendahnya keragaman pandangan di dunia pers. Selain itu juga tingkat independensi dari kelompok kepentingan yang kuat di dalam redaksi masih menempati peringkatdi bawah,selain faktortata kelola perusahaan yang juga juga berperingkat rendah.
Beberapa indikator di lingkungan hukum seperti independensi dan kepastian hukum lembaga peradilan menduduki peringkat rendah selain pelaksanaan etika pers dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitasyang juga rendah dibandingkan indikator lainnya.
Berdasarkan hasil survei ini, kesimpulan yang diambil antara lain pada tahun 2019, beberapa politisi dan partai politik menjadikan media massa sebagai kendaraan politik, di mana penggiringan opini kerap dilakukan melalui media milik pemimpin partai untuk menguntungkan kelompoknya. Ini menyebabkan pemberitaan di media menjadi kurang akurat, berimbang,dan cenderung eksploitatif.
Selain itu, perusahaan pers menjadi tidak independen dan tata kelola perusahaan kurang baikPada Tahun Politik 2019 telah terjadi kekerasan terhadap wartawan di beberapa daerah, sepertidi DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
Kemunculan media alternatifseperti maraknyamedia sosial dan media siberyang tidak mengusung prinsip jurnalisme, sangat memengaruhi kualitas informasi yang beredar. Media tersebut cenderung bersifat instan,tidak mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan keadilan. Pada gilirannya, medsos dan media siber non jurnalisme tersebut justru mendistorsi media serius yang mengusung prinsip jurnalisme (media massa).
Juga banyak ditemukan mereka yang mengaku-ngaku wartawan tapikurangatau bahkan tidak menjunjung tinggi etika pers,sehingga melunturkan kepercayaan masyarakat terhadapmedia massa.Fakta yang terjadi di banyak daerah, seperti di Nusa Tenggara Timur, Lampung,Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Papua, seorang pendiri perusahaan media siber juga merangkap sebagai pemimpin redaksi, wartawan, dan pencari iklan.
Hal ini berdampak pada pengabaian kaidah jurnalistik, mulai dariproses melakukan kegiatan jurnalistik sampai padapemberitaan yang dihasilkan.Perusahaan pers masih tergantungpada pemerintah daerah dalam hal pendanaan dan pendapatan media yangmenyebabkan rendahnya akurasi, keberimbangan, dan verifikasi berita, serta terganggunya independensi ruang redaksi.
Di banyak daerah, perusahaan pers tidak dapat memenuhi paling sedikit 13 kali gaji setara upah minimum provinsi (UMP) dalam satu tahun. Tidak banyak redaksi media yang khusus memberikan ruang pemberitaan bagi penyandang disabilitas.
Pemerintah daerah juga belum menyiapkan aturan yang mendorong media lokal menyiarkan informasi yang bisa diakses penyandang disabilitas Temuan lain dari survei IKP 2020 juga adalah Uji korelasi Pearson menunjukkan bahwa Indeks Kemerdekaan Persberkorelasi positif dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), berkorelasi negatif dengan Persentase Penduduk Miskin (PPM), dan cenderung berkorelasi positif antara Kondisi Lingkungan IKP dan Aspek Indeks Demokrasi Indonesia (IDI).
Indeks Kemerdekaan Pers ini memuat kategori penilaian mulai dari tidak bebas dengan skore mulai 1 sampai dengan 30, kurang bebas (31-55), agak bebas (56-69), cukup bebas (70-89),dan bebas (90-100).Survei IKPdilakukan dengan mengangkat tiga lingkungan yakni fisik dan politik, ekonomi dan hukum.
Kemudian dari lingkungan ini dibuat 20 indikator yang dirinci dalam 75 pertanyaan di dalam kuesioner. Sekitar 306 informan ahli dari 34 provinsi mengisi kuesioner dan juga diwawancara secara mendalam melalui Focus Group Discussion.Laporan lengkap IKP Tahun 2020 dapat diperoleh melalui situs dewanpers.or.id (**)