Notification

×

Iklan

Iklan

Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2020, Kondisi Pers Indonesia “Cukup Bebas”

Jumat, 11 September 2020 | 15:04 WIB Last Updated 2020-09-11T08:14:17Z
Tabel Hasil  Survei Indeks  Kemerdekaan  Pers (IKP) nasional tahun  2020

JAKARTA.LENTERAJABAR.COM,--Hasil  Survei Indeks  Kemerdekaan  Pers (IKP) nasional tahun  2020 mencatat angka75,27. Hal itu menunjukkan kondisipers di Indonesia masuk ketegori “cukupbebas”.

Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia tahun ini merupakan gambaran dari Kemerdekaan Pers pada 2019.Hasil  survei  IKP  2019  (merupakan potret  kemerdekaan  pers  2018)  secara  nasional berada di posisi 73,71.

Sedangkan survei IKP 2018 (gambaran kemerdekaan pers 2017)berada pada posisi 69,00 dan Survei IKP 2017(potret kemerdekaan pers 2016)di posisi 67,92 alias masukdalam kategori"agak bebas".

Indeks Kemerdekaan Pers 2020 di tingkat provinsi berkisar dari angka terendah 70,42 (dicapai Papua) hingga tertinggi di posisi84,50 (Maluku).Demikian hal tersebut tertulis dalam rilis dewan pres yang di terima media,Jumat 11 September 2020.

Secara keseluruhan rata-rata Indeks Kemerdekaan Pers di tingkat provinsi berada dikisaranangka 77,67 yang juga berada dalam kategori "cukup bebas".

Ranking lima teratas di dalam Indeks Kemerdekaan Pers 2020 adalah Maluku disusul kemudian Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Barat,dan Riau. Sedangkan lima  dari  bawah  dalam  ranking  Indeks  Kemerdekaan  Pers  adalah  Papua  kemudian Papua  Barat,  DKI  Jakarta,  Maluku  Utara  dan  Lampung.

Angka-angka  Berdasarkan indikator  dari survei  ini,  masalah  yang  masih  menjadi  perhatian  adalah masih  tingginya  intervensi  dari  luar,  lemahnya  akses  bagi  kelompok  rentan  dan rendahnya keragaman pandangan di dunia pers. Selain itu juga tingkat independensi dari kelompok kepentingan yang kuat di dalam redaksi masih menempati peringkatdi bawah,selain faktortata kelola perusahaan yang  juga juga berperingkat rendah.

Beberapa  indikator  di  lingkungan  hukum  seperti independensi  dan kepastian hukum lembaga peradilan menduduki  peringkat  rendah  selain  pelaksanaan  etika  pers  dan perlindungan hukum  bagi penyandang disabilitasyang  juga  rendah  dibandingkan indikator lainnya.

Berdasarkan  hasil  survei  ini,  kesimpulan  yang  diambil antara  lain pada  tahun  2019, beberapa politisi dan partai politik menjadikan media massa sebagai kendaraan politik, di  mana  penggiringan  opini  kerap  dilakukan  melalui  media  milik  pemimpin  partai untuk menguntungkan kelompoknya. Ini menyebabkan pemberitaan di media menjadi kurang  akurat,  berimbang,dan  cenderung  eksploitatif.  

Selain  itu,  perusahaan  pers menjadi tidak independen dan tata kelola perusahaan kurang baikPada Tahun Politik 2019 telah terjadi kekerasan terhadap wartawan di beberapa daerah, sepertidi DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Kemunculan media alternatifseperti maraknyamedia sosial dan media siberyang tidak mengusung prinsip jurnalisme, sangat memengaruhi kualitas informasi yang beredar. Media    tersebut    cenderung bersifat    instan,tidak    mengedepankan    akurasi, keberimbangan, dan keadilan. Pada gilirannya, medsos dan media siber  non jurnalisme tersebut  justru  mendistorsi  media  serius  yang  mengusung  prinsip  jurnalisme  (media massa).

Juga banyak ditemukan mereka yang mengaku-ngaku wartawan tapikurangatau  bahkan  tidak menjunjung  tinggi  etika  pers,sehingga  melunturkan  kepercayaan masyarakat terhadapmedia massa.Fakta  yang  terjadi  di  banyak  daerah,  seperti  di  Nusa  Tenggara  Timur,  Lampung,Sulawesi  Tenggara,  Gorontalo,  Kalimantan  Selatan,  dan  Papua,  seorang  pendiri perusahaan  media  siber  juga merangkap  sebagai  pemimpin  redaksi,  wartawan,  dan pencari iklan.

Hal ini berdampak pada pengabaian kaidah jurnalistik, mulai dariproses melakukan kegiatan jurnalistik sampai padapemberitaan yang dihasilkan.Perusahaan pers masih tergantungpada pemerintah daerah dalam hal pendanaan dan pendapatan   media   yangmenyebabkan   rendahnya   akurasi,   keberimbangan,   dan verifikasi berita, serta terganggunya independensi ruang redaksi.

Di  banyak  daerah,  perusahaan  pers tidak dapat memenuhi  paling  sedikit  13  kali  gaji setara upah minimum provinsi (UMP) dalam satu tahun. Tidak banyak redaksi media yang khusus memberikan ruang pemberitaan bagi penyandang disabilitas.

Pemerintah daerah  juga  belum menyiapkan  aturan  yang  mendorong  media  lokal  menyiarkan informasi yang bisa diakses penyandang disabilitas Temuan  lain  dari  survei  IKP  2020 juga adalah  Uji  korelasi  Pearson  menunjukkan bahwa  Indeks Kemerdekaan Persberkorelasi  positif  dengan  Indeks  Pembangunan Manusia (IPM), berkorelasi negatif dengan Persentase Penduduk Miskin (PPM), dan cenderung  berkorelasi  positif  antara  Kondisi  Lingkungan  IKP  dan  Aspek  Indeks Demokrasi Indonesia (IDI).

Indeks Kemerdekaan Pers ini memuat kategori penilaian mulai dari tidak bebas dengan skore  mulai  1  sampai  dengan  30,  kurang  bebas  (31-55),  agak  bebas  (56-69),  cukup bebas  (70-89),dan  bebas  (90-100).Survei  IKPdilakukan  dengan  mengangkat  tiga lingkungan yakni fisik dan politik, ekonomi dan hukum.

Kemudian dari lingkungan ini dibuat 20 indikator yang dirinci dalam 75 pertanyaan di dalam kuesioner. Sekitar 306 informan  ahli  dari  34  provinsi  mengisi  kuesioner  dan  juga  diwawancara  secara mendalam melalui Focus Group Discussion.Laporan lengkap IKP Tahun 2020 dapat diperoleh melalui situs dewanpers.or.id (**)
×
Berita Terbaru Update