Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator Abdul Fikri Faqih : Penutupan SMP Muhammadiyah Butuh bukan Solusi

Rabu, 19 Februari 2020 | 15:27 WIB Last Updated 2020-02-19T08:27:38Z
Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih
JAKARTA.LENTERAJABAR.COM,-Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih menyayangkan rencana Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang akan menutup SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo menyusul aksi perundungan terhadap seorang siswi berkebutuhan khusus oleh tiga teman sekelasnya di sekolah tersebut. “Penutupan sekolah bukan solusi, masalah bullying atau perundungan adalah masalah bersama yang dapat muncul lagi di kemudian hari, mau berapa sekolah ditutup?” ucap politisi PKS ini di Jakarta, Rabu (19/2/2020). 

Fikri menambahkan, masalah perundungan adalah fenomena yang perlu mendapatkan solusi komperehensif dan berkelanjutan, melalui program yang massif dan didukung seluruh pihak, baik sekolah, wali murid, hingga pemerintah daerah sebagai penyelenggara kebijakan di tingkat lokal. “Bukan hanya karena ada kasus atau insidental saja,” imbuh dia.

Di samping itu, hasil investigasi internal dewan pimpinan pusat Muhammadiyah yang turun langsung menyusulnya timbulnya kasus tersebut, menemukan bahwa tiga anak pelaku perundungan adalah siswa baru pindahan yang ditransfer dari sekolah lain. “Tidak adil rasanya bila serta merta kesalahan ditimpakan kepada SMP Muhammadiyah Butuh,” ujar Fikri.

Lebih jauh, Fikri menilai justru SMP Muhammadiyah Butuh hanya sedikit di antara banyak sekolah yang bersedia menjadi sekolah inklusi. “Kita mesti apresiasi dengan hadirnya SMP Muhammadiyah Butuh sebagai sekolah inklusif, padahal perundangan mengatur bahwa pemerintah daerah wajib menunjuk minimal setidaknya satu sekolah inklusi di tiap jenjang pendidikan pada tiap kecamatan,” tambah dia.

Seperti diketahui, sekolah inklusi adalah sekolah yang menerapkan kesetaraan terhadap siswa disabilitas, sehingga dapat belajar bersama di kelas reguler bersama-sama teman seusianya yang normal, tanpa harus dikhususkan kelasnya. “Kalau karena satu kasus lantas sekolah inklusif ini harus  ditutup, maka bisa menghilangkan hak-hak anak disabilitas lain di sekitar wilayah itu,” ucap Fikri.

Fikri meminta, dengan terjadinya kasus perundungan terhadap anak berkebutuhan khusus oleh temannya yang normal, janganlah dijadikan alasan penutupan sekolah inklusi.  “Inilah tantangannya, anak disabilitas punya hak yang sama sebagai warga negara yang berhak memperoleh pendidikan dengan anak lain yang normal, sesuai Undang Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas,” kata Fikri.  

Selain itu, Fikri mengritik soal kewenangan pemerintah Provinsi khususnya, Jawa Tengah yang melampaui tupoksinya. Menurutnya, sesuai Undang Undang Nomor 23 thn 2014, sebaiknya masalah SMP Muhammadiyah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo.  “Gubernur bisa memberi saran dan masukan. Pemerintah provinsi sebaiknya konsentrasi membenahi SMA/K sesuai kewenangan yg diamanahkan,” tegasnya.

Namun kemudian, masalah perundungan memang sudah menjadi masalah nasional yang terjadi bisa kepada siapa saja tanpa pandang bulu. “Menjadi tugas bersama bagi kita semua, terlebih pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi problem bullying khususnya di institusi pendidikan agar tidak terus terulang,” tutup Fikri.
×
Berita Terbaru Update