Notification

×

Iklan

Iklan

PWI Jabar Menolak Keras Usulan Perubahan Hari Pers Nasional

Rabu, 18 April 2018 | 19:54 WIB Last Updated 2018-04-24T04:16:14Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat menolak rencana Dewan Pers yang akan mengubah Hari Pers Nasional (HPN) dari tanggal 9 Februari menjadi 23 September.

Pernyataan sikap resmi PWI Jawa Barat dituangkan dalam rapat pengurus pada Rabu 18 April 2018  di Bandung

Ketua PWI Jabar Mirza Zulhadi, menyatakan 9 Februari adalah sebagai hari bersejarah bagi insan pers nasional yang telah melekat sebagai Hari Pers Nasional berdasarkan Kepres Nomor 5 Tahun 1985 tanggal 23 Januari 1985. Kepres tersebut sudah ada jauh sebelum lahirnya Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Kami menolak keras usulan perubahan Hari Pers Nasional. Sebab, tanggal 9 Februari itu merupakan hari perjuangan masyarakat pers untuk negeri ini sejak zaman kemerdekaan bahkan jauh sebelum itu telah ditunjukkan para pendahulu pers di Indonesia,” papar Mirza, Rabu (18/4/2018) di Hotel Homann Bandung.

Pernyataan sikap PWI Jabar ini lahir menyusul adanya rencana Dewan Pers yang akan merubah tanggal peringatan HPN pada rapat Dewan Pers, hari ini, Rabu, 18 April 2018 di Jakarta.

Ketua PWI Jabar Mirza Zulhadi berharap ada PWI Pusat yang menghadiri undangan Dewan Pers untuk tetap konsisten menunjukkan argumentasi kematangan berorganisasi layaknya sebagai organisasi yang matang dalam pengalaman dan mengukir sejarah dalam perjuangan bangsa Indonesia.

Seperti diketahui AJI dan IJTI mengusulkan krpada Dewan Pers, agar mengubah HPN tersebut menjadi tanggal 23 September.

Berikut pernyataan sikap PWI Jawa Barat yang ditandatangani Ketua PWI Jabar Mirza Zulhadi Sekretaris Wawan Ruswana serta seluruh ketua dan sekretaris PWI Kabupaten/kota se-Jabar. Atas inisiasi Dewan Pers mengenai rencana perubahan tanggal peringatan hari pers nasional.

“JASMERAH, Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah”

Sikap Dewan Pers yang mengakomodasi hasrat beberapa gelintir pihak untuk membahas perubahan tanggal peringatan Hari Pers Nasional (HPN) melalui sebuah rapat di Jakarta 18 April 2018 adalah sebuah upaya meninggalkan sejarah pers dan menutup mata bahkan berupaya menghapus sejarah perjuangan pers yang menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Entah dengan niatan apa, beberapa pihak begitu menggebu ingin mengubah tanggal peringatan Hari Pers Nasional 9 Februari yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 5 tahun 1985 tanggal 23 Januari 1985. Hari Pers Nasional disandarkan pada lahirnya organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia yakni Persatuan Wartawan Indonesia yang lahir 9 Februari 1946.

Menanggapi hasrat menggebu tersebut, Kami Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Jawa Barat menyatakan sikap :
1 MENOLAK KERAS hasrat untuk mengubah tanggal peringatan HPN, yang selalu diperingati setiap tanggal 9 Februari, dengan alasan apapun apalagi hanya untuk memenuhi hasrat eksistensi diri pihak tertentu.

2. MENDESAK Dewan Pers untuk tidak berusaha mengutak-atik tanggal peringatan Hari Pers Nasional 9 Februari, yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 5 tahun 1985 tanggal 23 Januari 1985,

3. MENDUKUNG Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk menolak tegas segala upaya pihak tertentu untuk mengubah tanggal peringatan Hari Pers Nasional karena hanya akan membuat kegaduhan dan menghabiskan energi tak berguna dan berpotensi membahayakan persatuan dan kesatuan pers nasional.

4. MENDESAK Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengajukan MOSI TIDAK PERCAYA atas kepimpinan Ketua Dewan Pers, Yoseph Adi Prasetyo.

5. MENDESAK Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk memperjuangkan revisi statuta Dewan Pers, dan menetapkan pola rekruitmen anggota Dewan Pers dengan sistem proporsional sesuai dengan jumlah anggota organisasi pers.

6. MENDESAK Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk memperhatikan aspirasi yang berkembang di seluruh PWI Provinsi di Indonesia.(Ref/Rls)



×
Berita Terbaru Update