SIKAP FRAKSI
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TERHADAP PENGGUNAAN
HAK ANGKET DPR RI TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS DAN KEWENANGAN KOMISI
PEMBERANTASAN KORUPSI YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002
TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI :
Assalamu’alaikum
Warohmatullahi Wabarokatuh
Salam
sejahtera untuk kita semua
Pimpinan
dan Anggota DPR RI yang kami hormati
Perkenankanlah
kami dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan pernyataan sikap
resmi terkait keputusan Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 28 April 2017 yang
telah memutuskan untuk menggunakan Hak Angket DPR terhadap pelaksanaan tugas
dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi :
1.
Fraksi PKS menilai perbuatan yang
dilakukan oleh pimpinan rapat paripurna pada 28 April 2017, dalam memutus
penggunaan hak angket DPR tentang KPK dilakukan secara tergesa-gesa dan
sepihak, dengan tidak mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat dari seluruh
Fraksi, serta tidak mendapatkan persetujuan dari semua anggota yang hadir. Perbuataanya
tersebut diduga kuat telah melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Kode Etik DPR Pasal 16 Ayat (1) dan Pasal 17 Ayat 3 dan melanggar
Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR Pasal 279, 280, dan
281. Perbuatan pimpinan telah merampas hak setiap Fraksi dalam menyampaikan
sikap resminya terhadap usulan penggunaan Hak Angket DPR tersebut serta telah mencoreng
nama baik DPR.
2.
Fraksi PKS meminta kepada Rapat
Paripurna untuk membatalkan Keputusan Rapat Paripurna DPR mengenai Hak Angket tersebut
karena proses pengambilan keputusannya melanggar Tata Tertib DPR. Kami mendesak
agar pembatalan hak angket tersebut dibahas pada Rapat Paripurna saat ini. Hal
ini dimungkinkan sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata
Tertib Pasal 262.
3.
Fraksi PKS pada kesempatan ini
menegaskan tidak pernah memerintahkan kepada Anggota Fraksi PKS untuk mendukung
diajukannya Hak Angket tersebut. Untuk itu, Fraksi PKS tidak bertanggung atas
segala upaya yang dilakukan dan mengatasnamakan Fraksi PKS terkait keputusan
Hak Angket dimaksud. Semua perbuatan yang dilakukan oleh Saudara Fahri Hamzah
untuk dan atas nama Fraksi PKS, baik selaku Anggota DPR maupun Pimpinan DPR,
merupakan tanggung jawab yang bersangkutan sendiri dan bukan untuk dan atas
nama Fraksi PKS.
4.
Dalam hal Rapat Paripurna ini berpendapat
lain dan tetap menindaklanjuti hasil keputusan atas Hak Angket dimaksud, maka
Fraksi PKS dengan ini menegaskan dan menyatakan tidak akan mengirimkan
anggotanya untuk terlibat dalam setiap pembahasan di Pansus Hak Angket tersebut.
Karena tidak terpenuhi semua unsur fraksi dalam panitia angket berdasarkan
Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pasal 171 Ayat 2 maka
panitia angket tidak bisa dibentuk sehingga penggunaan hak angket DPR RI gugur
dengan sendirinya.
5.
Terhadap dugaan pelanggaran tata
tertib dan kode etik yang dilakukan secara terang benderang dan telah menjadi
perhatian publik maka dengan ini Fraksi PKS mendesak kepada Mahkamah Kehormatan
Dewan untuk memproses dugaan pelanggaran Saudara Fahri Hamzah sebagai Pimpinan
rapat paripurna 28 April 2017, sebagai Perkara Tanpa Pengaduan sesuai dengan Peraturan
DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan Pasal
4.
6.
Fraksi PKS berkomitmen dan
konsisten bersama-sama dengan masyarakat untuk mendukung KPK dalam memberantas
tindak pidana korupsi tanpa pilih kasih, secara tansparan, akuntabel, dan
independen dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah (asas presumption of innocent).
Pimpinan dan
Anggota DPR RI yang kami hormati
Demikian
pendapat sikap resmi Fraksi PKS terhadap keputusan usul Hak Angket tentang KPK.
Keputusan ini kami ambil sebagai wujud nyata
komitmen kami dalam pemberantasan korupsi dan konsisten dalam
menjalankan fungsi representasi DPR dengan mendengarkan berbagai aspirasi
rakyat. Semoga Allah Swt senantiasa memberikan kekuatan dan kesehatan kepada
kita semua, sehingga kita dapat menjalankan amanah dan tugas-tugas
konstitusional ini dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan harapan rakyat,
amin.
Jakarta, 18 Mei 2017
Ketua Fraksi PKS
DPR RI
Sekretaris Fraksi PKS DPR RI
DR. H. Jazuli
Juwaini, MA Sukamta, Ph.D