Notification

×

Iklan

Iklan

Interupsi Fraksi PKS dalam Sidang Paripurna DPR terkait Keputusan Pimpinan Dewan tentang Penggunaan Hak Angket KPK

Jumat, 19 Mei 2017 | 11:41 WIB Last Updated 2017-05-19T04:41:24Z

SIKAP FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TERHADAP PENGGUNAAN HAK ANGKET DPR RI TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS DAN KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI :

Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Salam sejahtera untuk kita semua
Pimpinan dan Anggota DPR RI yang kami hormati

Perkenankanlah kami dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait keputusan Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 28 April 2017 yang telah memutuskan untuk menggunakan Hak Angket DPR terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :

1.      Fraksi PKS menilai perbuatan yang dilakukan oleh pimpinan rapat paripurna pada 28 April 2017, dalam memutus penggunaan hak angket DPR tentang KPK dilakukan secara tergesa-gesa dan sepihak, dengan tidak mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat dari seluruh Fraksi, serta tidak mendapatkan persetujuan dari semua anggota yang hadir. Perbuataanya tersebut diduga kuat telah melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR Pasal 16 Ayat (1) dan Pasal 17 Ayat 3 dan melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR Pasal 279, 280, dan 281. Perbuatan pimpinan telah merampas hak setiap Fraksi dalam menyampaikan sikap resminya terhadap usulan penggunaan Hak Angket DPR tersebut serta telah mencoreng nama baik DPR.

2.      Fraksi PKS meminta kepada Rapat Paripurna untuk membatalkan Keputusan Rapat Paripurna DPR mengenai Hak Angket tersebut karena proses pengambilan keputusannya melanggar Tata Tertib DPR. Kami mendesak agar pembatalan hak angket tersebut dibahas pada Rapat Paripurna saat ini. Hal ini dimungkinkan sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pasal 262.

3.      Fraksi PKS pada kesempatan ini menegaskan tidak pernah memerintahkan kepada Anggota Fraksi PKS untuk mendukung diajukannya Hak Angket tersebut. Untuk itu, Fraksi PKS tidak bertanggung atas segala upaya yang dilakukan dan mengatasnamakan Fraksi PKS terkait keputusan Hak Angket dimaksud. Semua perbuatan yang dilakukan oleh Saudara Fahri Hamzah untuk dan atas nama Fraksi PKS, baik selaku Anggota DPR maupun Pimpinan DPR, merupakan tanggung jawab yang bersangkutan sendiri dan bukan untuk dan atas nama Fraksi PKS.

4.      Dalam hal Rapat Paripurna ini berpendapat lain dan tetap menindaklanjuti hasil keputusan atas Hak Angket dimaksud, maka Fraksi PKS dengan ini menegaskan dan menyatakan tidak akan mengirimkan anggotanya untuk terlibat dalam setiap pembahasan di Pansus Hak Angket tersebut. Karena tidak terpenuhi semua unsur fraksi dalam panitia angket berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pasal 171 Ayat 2 maka panitia angket tidak bisa dibentuk sehingga penggunaan hak angket DPR RI gugur dengan sendirinya.

5.      Terhadap dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan secara terang benderang dan telah menjadi perhatian publik maka dengan ini Fraksi PKS mendesak kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memproses dugaan pelanggaran Saudara Fahri Hamzah sebagai Pimpinan rapat paripurna 28 April 2017, sebagai Perkara Tanpa Pengaduan sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan Pasal 4.

6.      Fraksi PKS berkomitmen dan konsisten bersama-sama dengan masyarakat untuk mendukung KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa pilih kasih, secara tansparan, akuntabel, dan independen dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah (asas presumption of innocent).

Pimpinan dan Anggota DPR RI yang kami hormati

Demikian pendapat sikap resmi Fraksi PKS terhadap keputusan usul Hak Angket tentang KPK. Keputusan ini kami ambil sebagai wujud nyata  komitmen kami dalam pemberantasan korupsi dan konsisten dalam menjalankan fungsi representasi DPR dengan mendengarkan berbagai aspirasi rakyat. Semoga Allah Swt senantiasa memberikan kekuatan dan kesehatan kepada kita semua, sehingga kita dapat menjalankan amanah dan tugas-tugas konstitusional ini dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan harapan rakyat, amin.


Jakarta, 18 Mei 2017

Ketua Fraksi PKS DPR RI                                                     Sekretaris Fraksi PKS DPR RI





DR. H. Jazuli Juwaini, MA                                                                  Sukamta, Ph.D
×
Berita Terbaru Update