Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Cimahi Gelar Rapat Pleno Penetapan Pemilukada

Kamis, 23 Februari 2017 | 15:04 WIB Last Updated 2017-02-23T08:04:25Z
CIMAHI,LENTERAJABAR.COM - Hasil  Pemilihan Walikota Cimahi beberapa waktu lalu di gelar secara terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi.

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi 2017 di gedung Vidya Chandra Jln. Sangkuriang Kota Cimahi, Kamis (23/2/2017).

Pada rapat pleno tersebut KPU Kota Cimahi menetapkan, pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 3, Ajay M. Priatna-Ngatiyana menang dalam Pilkada Kota Cimahi pada 15 Februari lalu.

Perolehan suara paslon Ajay-Ngatiyana meraih 107.011 suara, mengungguli paslon nomor Urut 2, Asep Hadad Didjaya-Irma Indriyani yang meraih 80.207 suara. Kemudian disusul Nomor Urut 1, Atty Suharti-Achmad Zulkarnain dengan raihan 76.423 suara, dari total suara sah mencapai 263.641 suara. Jumlah tersebut, berdasarkan rekapitulasi 3 Kecamatan dari 15 kelurahan di Kota Cimahi.

Lebih lanjut dikatakan Handi,hari ini adalah penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Hasilnya pasangan calon nomor urut tiga menempati peringkat pertama. Peringkat kedua adalah pasangan calon nomor urut 2, dan peringkat ketiga pasangan calon nomor urut 1," jelasnya kepada wartawan  usai rapat pleno.

Menurut Handi, setelah ditetapkannya hasil rekapitulasi suara ini pihaknya akan memberi waktu selama tiga hari kepada pasangan calon yang akan memberikan gugatan.

Ditambahkannya dari hasil rekapitulasi itu, apabila tidak ada gugatan maka tanggal 8 maret akan kita tetapkan paslon terpilih. Itu ketika tidak ada sengketa perolehan hasil, kalau selama 3 hari tidak ada gugatan atau sengketa dari paslon atau beberapa paslon,pungkas Handi.(Am/Ak)
×
Berita Terbaru Update