Notification

×

Iklan

Iklan

Serikat Media Siber Indonesia Tegabung Dengan Dewan Pres

Kamis, 27 Juli 2017 | 11:41 WIB Last Updated 2017-07-27T04:41:49Z


SURABAYA,LENTERAJABAR.COM - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)  untuk pertama kali mengadakan rapat kerja nasional (Rakernas) di Hotel Harris Jalan Bangka No. 8, Surabaya pada (26-27-Juli-2017 )dan  di hadiri  27 perwakilan SMSI provinsi se Indonesia .   

Ketua umum SMS Pusat Teguh Santosa mengatakan, SMSI adalah sebuah organisasi yang bergabung dengan Dewan Pers .  “Kita berdiri pada tanggal 17 maret 2016 yang lalu, sebelum hari pers nasional di Manado,” ujar nya pada pembukaan Rakernas SMSI Rabu (26/07/2017).

Lebih lanjut dikatakannya,kedepan media online akan verifikasi oleh dewan pers melalui SMSI. Hal ini dilakukan karena dewan pers tidak memiliki pengurus di tingkat provinsi,tuturnya seraya mengatakan,.“SMSI akan menjadi jembatan untuk para pemilik media online untuk mendapatkan sertifikasi dan para wartawan pun akan mengikuti ujian kompetensi wartawan,” kata Teguh .

SMSI memiliki Perkerjaan dan tanggung jawab sangat besar untuk memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan informasi publik“Saat ini media sosial sudah menjadi hal menakutkan karena tidak bisa di kendalikan, maka keberadaan media Siber saat penting untuk  memberikan informasi publik yang positif,” tuturnya.

Teguh berharap kedepan SMSI akan menjadi sebuah organisasi positif terhadap perkembangan penanggulangan informasi hoax muncul di media sosial.“SMSI merupakan salah satu organisasi yang nantinya yang memiliki badan hukum untuk memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan informasi publik,”pungkasnya                       

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menyambut baik berdirinya NSMSI  di Indonesia sejak era reformasi tahun 1998 beberapa tokoh dan praktisi pers mendorong negara untuk memberikan kebebasan pres.

“UU 40 Tahun 1999 yang tidak ada PP/Permen, karena penggas UU 40 dipercayakan pada komunitas untuk mengatur komunisnya sendiri(Kode etik) dan dibentuk aturan dan pedoman itu,” kata dia.

Yosep menambahkan, Dewan Pers berjumlah 9 orang, 3 orang mewakili media, 3 orang mewakili masyarakat dan 3 orang mewakili pemerintah dengan tugas memfasilitasi konstituen. “Dewan Pers menerapkan UU pres itu menjadi UU lex spesialis,” ujarnya.

Ia menuturkan, Indonesia beruntung pernah memiliki Ketua Dewan Pres Bagir Manan yang pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi(MK) bisa melakukan kerjasama dengan penegak hukum, yang bertujuan agar para penegak hukum bisa menerapkan UU pers.

“Polisi tidak bisa menyelidiki wartawan tanpa menghadirkan ahli pres(Dewan Pers) yang bisa merekomendasikan persoalan (pers),” kata dia. “UU mengatakan setiap media harus berbadan hukum dan beralamat jelas agar bisa bertanggungjawabkan, demokrasi membentuhkan ketertiban,” ujarnya. (Red/Rls)   
×
Berita Terbaru Update