SURABAYA,LENTERAJABAR.COM - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
untuk pertama kali mengadakan rapat
kerja nasional (Rakernas) di Hotel Harris Jalan Bangka No. 8, Surabaya pada
(26-27-Juli-2017 )dan di hadiri 27 perwakilan SMSI provinsi se Indonesia
.
Ketua umum SMS Pusat Teguh Santosa
mengatakan, SMSI adalah sebuah organisasi yang bergabung dengan Dewan
Pers . “Kita berdiri pada tanggal
17 maret 2016 yang lalu, sebelum hari pers nasional di Manado,” ujar nya pada
pembukaan Rakernas SMSI Rabu (26/07/2017).
Lebih lanjut dikatakannya,kedepan media online akan verifikasi
oleh dewan pers melalui SMSI. Hal ini dilakukan karena dewan pers tidak
memiliki pengurus di tingkat provinsi,tuturnya seraya mengatakan,.“SMSI akan
menjadi jembatan untuk para pemilik media online untuk mendapatkan sertifikasi
dan para wartawan pun akan mengikuti ujian kompetensi wartawan,” kata Teguh .
SMSI memiliki Perkerjaan dan
tanggung jawab sangat besar untuk memberikan kontribusi positif terhadap
perkembangan informasi publik“Saat ini media sosial sudah menjadi
hal menakutkan karena tidak bisa di kendalikan, maka keberadaan media Siber
saat penting untuk memberikan informasi publik yang positif,” tuturnya.
Teguh berharap kedepan SMSI akan
menjadi sebuah organisasi positif terhadap perkembangan penanggulangan
informasi hoax muncul di media sosial.“SMSI merupakan salah satu
organisasi yang nantinya yang memiliki badan hukum untuk memberikan kontribusi
positif terhadap perkembangan informasi publik,”pungkasnya
Ketua Dewan Pers Yosep
Adi Prasetyo menyambut baik berdirinya NSMSI
di Indonesia sejak era reformasi tahun 1998 beberapa tokoh dan praktisi
pers mendorong negara untuk memberikan kebebasan pres.
“UU 40 Tahun 1999 yang tidak ada
PP/Permen, karena penggas UU 40 dipercayakan pada komunitas untuk mengatur
komunisnya sendiri(Kode etik) dan dibentuk aturan dan pedoman itu,” kata dia.
Yosep menambahkan, Dewan Pers
berjumlah 9 orang, 3 orang mewakili media, 3 orang mewakili masyarakat dan 3
orang mewakili pemerintah dengan tugas memfasilitasi konstituen. “Dewan Pers
menerapkan UU pres itu menjadi UU lex spesialis,” ujarnya.
Ia menuturkan, Indonesia beruntung
pernah memiliki Ketua Dewan Pres Bagir Manan yang pernah menjabat Ketua
Mahkamah Konstitusi(MK) bisa melakukan kerjasama dengan penegak hukum, yang
bertujuan agar para penegak hukum bisa menerapkan UU pers.
“Polisi tidak bisa menyelidiki
wartawan tanpa menghadirkan ahli pres(Dewan Pers) yang bisa merekomendasikan
persoalan (pers),” kata dia. “UU mengatakan setiap media harus berbadan hukum
dan beralamat jelas agar bisa bertanggungjawabkan, demokrasi membentuhkan
ketertiban,” ujarnya. (Red/Rls)