KABUPATEN SUMEDANG.LENTERAJABAR.COM,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Raden Tedi,S.T.,M.M dari Daerah Pemilihan Jawa Barat XI meliputi Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang ini mendorong upaya peningkatan perlindungan terhadap anak-anak khususnya di Jawa Barat melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Lebih lanjut dikatakan Sekretari Fraksi PAN DPRD Provinsi Jabar ini,anggota dewan memiliki tiga fungsi tersebut diatur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi yakni pengawasan, penganggaran dan pembentukan perda.
Untuk menjalankan fungsi pembentukan perda tersebut, para wakil rakyat turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing menemui konstituen untuk menginformasikan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai payung hukum dalam melaksanakan program atau kegiatan.
“Perda ini mencakup berbagai aspek, termasuk hak anak, pemenuhan hak anak, dan perlindungan khusus anak,” tuturnya.
Dia menjelaskan poin-poin penting dalam Perda ini meliputi Hak dan Kewajiban Anak yakni Mengatur hak-hak anak yang harus dipenuhi serta kewajiban yang harus dipatuhi oleh anak itu sendiri.
Selain itu juga dijelaskan bagaimana upaya perlindungan anak dilakukan, termasuk peran pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
Terdapat juga kewajiban dan tanggung jawab berbagai pihak dalam melindungi anak, termasuk orang tua, keluarga, dan pemerintah daerah.
Bahkan ada poin untuk mengatur mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan anak, serta sanksi bagi pelaku tindak pidana terhadap anak
Kang Tedi juga menegaskan pentingnya partisipasi dan tanggung jawab masyarakat dalam perlindungan anak.
“Perda ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan perlindungan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak, serta mencegah diskriminasi dan kekerasan terhadap anak,”Pungkasnya.(Red/AdPar)