Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator Taufik Hidayat Apresiasi Pemprov Jabar Raih Penghargaan ESG Now Awards 2026 Kategori Forest and Land Recovery

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:55 WIB Last Updated 2026-10-20T12:55:16Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jabar Mayjen (Purn), Dr.H.Taufik Hidayat, SH, MH.
  

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) meraih penghargaan ESG Now Awards 2026 kategori Forest and Land Recovery Initiative yang digelar Republika di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026). Penghargaan itu diraih berkat program Satgas Citarum Harum yang diinisiasi Pemprov Jabar.


Atas prestasi tersebut  Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jabar yang membidangi pemerintahan dari Fraksi Partai Gerindra , Mayjen (Purn), Dr. H.Taufik Hidayat, SH, MH  mengapresiasi penghargaan tersebut. Menurut dia, penghargaan itu menjadi motivasi bagi Pemprov Jabar untuk terus menjaga keberlanjutan lingkungan di Tatar Sunda.


Atas prestasi tersebut legislatif jabar memberikan apresiasi dan berharap predikat tersebut semoga memberikan manfaat untuk kepentingan masyarakat secara luas. 


Lebih lanjut Kang Taufik sapaan akrab wakil rakyat dari daerah pemilihan Jabar 2 Kabupaten Bandung mengatakan,"Pak Gubernur (Dedi Mulyadi) saat ini begitu konsen terhadap keberlanjutan, terhadap lingkungan utamanya, sehingga ini dibutuhkan kolaborasi bersama dengan seluruh elemen masyarakat untuk lingkungan yang harus kita jaga dan selalu menjaga lingkungan,"tuturnya.


Pemprov Jabar meraih predikat terbaik atas konsistensi dan keberhasilan program lintas sektor Satgas Citarum Harum. Program itu berfokus pada konservasi air, pengembalian keseimbangan ekosistem lingkungan, serta pemulihan fungsi hutan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.


Melalui pendekatan terpadu dari hulu ke hilir, program tersebut berhasil memulihkan lahan-lahan kritis menjadi lahan produktif yang bernilai ekonomis bagi masyarakat setempat. Dewan juri menilai pemulihan kawasan DAS ini sebagai model ideal rekayasa ekologi dan penegakan hukum tata kelola lingkungan hidup di tingkat provinsi.(red/akp)

×
Berita Terbaru Update