KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM, – Panitia Khusus (Pansus) XIX dan XX resmi dibentuk. Pansus XIX DPRD Jawa Barat akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity.
Sedangkan Pansus XX DPRD Jawa Barat akan membahas Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa usai rapat paripurna hari ini (Rabu, 30 September 2026).
“Masa kerja 2 Pansus tersebut (Pansus XIX dan XX) akan dimulai pada 30 September 2026 sampai 5 November 2026. Kepada Pansus XIX dan XX selamat bekerja dan diharapkan agar dapat memprioritaskan kegiatan Pansus,” pinta Buky Wibawa, Kota Bandung.
Sebelum pembentukan Pansus XIX dan XX tersebut, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan terlebih dahulu menyampaikan jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 2 Ranperda dimaksud yaitu, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity, dan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dalam jawaban gubernur tersebut, Erwan Setiawan menyampaikan untuk Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity, peningkatan modal dasar perseroan diarahkan untuk memperkuat kinerja dan kesinambungan perusahaan sekaligus menjaga posisi strategis serta nilai ekonomi BIJB Kertajati.
“Peningkatan modal dasar tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi masuknya investor strategis dalam pengelolaan PT BIJB. Pemprov Jabar menegaskan bahwa kepemilikan saham pemerintah daerah akan tetap dipertahankan paling sedikit 51%. Sehingga posisi pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali tetap terjaga,” kata Erwan Setiawan dalam penyampaiannya.
Pemerintah Daerah Provinsi Jabar juga menekankan bahwa keberadaan BIJB Kertajati dan Kertajati Aerocity tidak hanya diarahkan pada kinerja perusahaan dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga diharapkan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar dan kawasan Rebana melalui penciptaan lapangan kerja, perluasan perdagangan dan logistik, serta pembentukan rantai usaha baru.
Sementara itu, dalam menjawab perhatian fraksi mengenai keberlanjutan lingkungan di kawasan Kertajati Aerocity, Pemerintah Daerah Provinsi Jabar menyatakan pengembangan kawasan harus tetap memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Rencana bisnis PT BIJB telah mengidentifikasi sejumlah aspek yang perlu dikendalikan, antara lain kualitas udara, hidrologi dan sumber daya air, kebisingan, biodiversitas, energi, serta pengelolaan limbah.
Penataan Perangkat Daerah
Sedangkan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi Jabar menegaskan bahwa penataan kelembagaan diarahkan untuk mewujudkan organisasi pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Penataan tersebut direncanakan mengurangi jumlah perangkat daerah dari 38 menjadi 32. Pemerintah Daerah Provinsi Jabar menyatakan bahwa langkah tersebut diproyeksikan menghasilkan efisiensi anggaran.
“Sehingga alokasi anggaran dapat lebih diarahkan untuk pencapaian target pembangunan dan pelayanan publik. Setiap perangkat daerah hasil penataan juga akan memiliki target dan indikator kinerja yang terukur serta dievaluasi secara berkala,” katanya.
Penataan perangkat daerah tidak dilakukan semata-mata berdasarkan perubahan struktur organisasi. Prosesnya didasarkan pada analisis intensitas urusan pemerintahan, pemetaan fungsi strategis, kesesuaian dengan regulasi, identifikasi fungsi yang dapat diintegrasikan, serta analisis dampak regulasi yang mempertimbangkan beban kerja, proses bisnis, rentang kendali, kemampuan keuangan daerah, dan kebutuhan pelayanan publik,” katanya.
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat juga menjelaskan bahwa penataan kelembagaan akan dilaksanakan secara bertahap, mulai dari penetapan Perda, penyusunan Peraturan Gubernur mengenai kedudukan dan susunan organisasi, penataan serta pengisian jabatan, penyesuaian anggaran dan sistem informasi, hingga operasional penuh perangkat daerah baru.
Seluruh tahapan tersebut ditargetkan selesai paling lama satu tahun sejak Perda berlaku, sementara perangkat daerah yang terdampak tetap menjalankan tugas dan fungsi agar pelayanan publik tidak terganggu.(red/***)

