Notification

×

Iklan

Iklan

Dra. Hj. Tia Fitriani Pansus XVI Sharing Terkait Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kunjungi DPRD Kota Cimahi

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:05 WIB Last Updated 2026-07-14T13:12:43Z

Caption : Ketua Pansus XVI Dra. Hj. Tia Fitriani


KOTA CIMAHI.LENTERAJABAR.COM
,- Panitia Khusus (Pansus) XVI DPRD Provinsi Jawa Barat tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.sehubungan dengan hal tersebut pimpinan dan anggota pansus untuk mendapatkan data dan informasi melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kota Cimahi di Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi,


Ketua Pansus XVI Dra. Hj. Tia Fitriani,mengungkapkan pihaknya dalam upaya memperkaya materi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang tengah dibahas melaksanakan sharing  dengan melakukan koordinasi, harmonisasi, dan studi banding ke beberapa tempat dan daerah.


Menurut Bunda Tia yang juga Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat menuturkan  tujuan utama dari agenda kunjungan kerja legislatif tersebut:


Penyelarasan Regulasi: Memastikan aturan pembentukan hukum yang sedang dirancang oleh Pemprov dan DPRD Jawa Barat sinkron serta tidak tumpang tindih dengan perda-perda yang berlaku di tingkat kota, khususnya Kota Cimahi.



Sharing Data dan Informasi: Menghimpun masukan langsung dari DPRD Kota Cimah mengenai kendala, kebutuhan, atau implementasi praktis dalam pembuatan regulasi lokal agar draf hukum provinsi lebih adaptif.


Penguatan Fungsi Legislasi: Memperkuat tata kelola perancangan hukum yang responsif terhadap aspirasi masyarakat di daerah penyangga seperti wilayah Bandung Raya (termasuk Cimahi).Dalam pembahasan Pansus XVI DPRD Jabar, menekankan pentingnya keterlibatan aktif elemen daerah serta akademisi. 


Lebih lanjut dikatakan bunda Tia yang juga Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat.Pansus XVI ingin mendengar aspirasi langsung  dari pihak-pihak yang memahami kondisi riil di lapangan dan dasar hukum terkait gagasan, dan telaah kritis tentang ranperda yang tengah di bahas tersebut.


Ditambahkannya bahwa setiap draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah yang dihasilkan harus berkualitas, responsif, dan benar-benar adaptif dengan kebutuhan tata kelola wilayah (seperti sinergi antara Provinsi dengan Kota Cimahi),jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan Jabar II Kabupaten Bandung ini.(red/adpar)

×
Berita Terbaru Update