BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat memberikan pendampingan kepada para saksi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Jawa Barat yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Pendampingan berlangsung pada 20–23 Juli 2026 sebagai tindak lanjut undangan Kejaksaan Negeri Sikka dalam agenda pemeriksaan saksi pada perkara TPPO yang terjadi di Kabupaten Sikka.
Atas penugasan Gubernur Jawa Barat, pendampingan dipimpin Kepala DP3AKB Jawa Barat dr. Siska Gerfianti, M.H.Kes., Sp.DLP., didampingi Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Anjar Yusinar, S.STP., M.Si., Kepala UPTD PPA Jawa Barat Imas Sulyani, S.K.M., M.AP., beserta tim pendamping.
DP3AKB juga menggandeng Tim Hukum Jabar Istimewa yang terdiri atas R.S. Willard Malau, S.H., M.A. dan Tony Supriadi, S.H., M.H. untuk memberikan pendampingan hukum kepada para saksi korban selama proses persidangan.
Pendampingan tersebut melibatkan berbagai pihak, antara lain Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pengadilan Negeri Maumere, Kejaksaan Negeri Sikka, Polres Sikka, serta instansi terkait lainnya.
Perkara ini melibatkan sejumlah perempuan asal Jawa Barat yang berasal dari Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Indramayu. Para korban diduga mengalami kekerasan, pelecehan seksual, intimidasi, serta dipaksa bekerja di luar ketentuan kontrak kerja di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka.
Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban menghubungi Suster Ika melalui pesan WhatsApp pada 20 Januari 2026 untuk meminta pertolongan karena merasa tertekan, mengalami depresi, dan tidak diizinkan meninggalkan tempat kerjanya.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti pada 21 Januari 2026 oleh Suster Ika bersama Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) yang berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Sikka hingga proses penyelamatan para korban dilakukan sesuai prosedur.
Sebelum persidangan dimulai, tim pendamping mengikuti audiensi dan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka. Jaksa Penuntut Umum juga melakukan pembacaan kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada para saksi sebagai bagian dari persiapan memberikan keterangan di persidangan.
Sidang pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri Maumere mulai pukul 10.00 WITA dan menghadirkan dua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri. Pemeriksaan diawali dengan mendengarkan keterangan pelapor, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi lainnya secara bertahap.
Selama proses berlangsung, DP3AKB Jawa Barat bersama UPTD PPA dan Tim Hukum Jabar Istimewa memastikan para saksi korban memperoleh rasa aman, dukungan psikososial, pendampingan hukum, serta pemenuhan hak-haknya selama mengikuti proses peradilan.
Persidangan berlangsung hingga pukul 23.33 WITA dalam suasana tertib dan kondusif. Seluruh saksi yang dipanggil hadir secara kooperatif dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
DP3AKB Jawa Barat menegaskan pendampingan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan perlindungan dan akses terhadap keadilan bagi warga Jawa Barat yang menjadi korban maupun saksi dalam perkara TPPO.
Selain itu, DP3AKB menyampaikan apresiasi kepada LPSK, Pengadilan Negeri Maumere, Kejaksaan Negeri Sikka, Polres Sikka, Tim Hukum Jabar Istimewa, serta seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran proses persidangan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan korban TPPO memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan akses terhadap keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red/***)

