
Caption:Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jabar,Mayjen ( Purn) Dr.H.Taufik Hidayat, SH, MH,
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,-- Pemerintah Provinsi Jabar, pada awal Juni 2026 telah menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Baru. Kedua Perda yang diusulkan adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Ranperda tentang tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Usulan tersebut layak untuk diapresiasi karena usulan regulasi baru berupa Perda ini merupakan upaya konkret dalam rangka penataan hukum daerah.
Terkait hal tersebut Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jabar, Mayjen ( Purn) Dr.H. Taufik Hidayat, SH, MH, yang membidangi pemerintahan menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap usulan ranperda tersebut dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.
Lebih lanjut dikatakan Kang Taufik, sapaan akrab Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jabar menyampaikan salah satu dari fungsi legislatif adakah fungsi legislasi (pembuat peraturan daerah). dalam mengimplementasikan fungsi itu, Adalah dukungan penataan hukum daerah. Penataan hukum daerah ini, salah satunya memberikan dukungan atas terbitnya Perda Baru.
Perda baru, dalam konteks Substansi bisa berupa pembentukan Perda baru maupun Perda baru hasil perubahan dari Perda yang ada.
Ditambahkaan wakil rakyat dari daerah pemilihan Jabar 2 Kabupaten Bandung ini seiring dengan usulan kedua Ranperda tersebut diharapkan dapat selaras dengan kondisi masyarakat,, tentunya untuk waktu saat ini dan masa yang akan datang,tutur peraih gelar doltor bidang hukum ini..
Ditambahkan legislator partai berlambang kepala burung garuda ini diharapan berikutnya, pembangunan akan terjaga keberlanjutannya dan memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat secara luas, pungkas Taufik.(red/adpar)