Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator PKS Dadan Surya Negara Mengapresiasi dan Mendukung Terbit Edaran tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat

Jumat, 15 Mei 2026 | 19:08 WIB Last Updated 2026-05-15T23:46:50Z

Caption : Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat  H. RK Dadan Surya Negara., S.P (foto Istimewa) 


KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,-- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas untuk menekan risiko bencana alam dengan meminta seluruh bupati dan wali kota menghentikan izin pembangunan tempat wisata dan perumahan di kawasan hutan dan perkebunan. Kebijakan tersebut diambil oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat. 


Dedi mengatakan, penghentian izin pembangunan di tempat wisata dan perumahan diperlukan untuk menekan risiko bencana alam, seperti longsor dan banjir.


Ia menginstruksikan bupati dan wali kota untuk lebih aktif menjaga keberadaan kawasan hutan dan perkebunan agar tidak berubah menjadi area pembangunan komersial maupun permukiman.Dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan.


Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.


Terkait hal tersebut Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat  H. RK Dadan Surya Negara., S.P saat diminta tanggapannya melalui telepon selulernya,kepada  lenterajabar.com Jumat,15 Mei 2026 mengatakan," Saya mengapresiasi dan mendukung dengan turunnya surat edaran Gubernur Jawa Barat tentang penghentian izin pembangunan tempat wisata dan perumahan di kawasan hutan dan perkebunan. Dan surat edaran ini harus dipatuhi oleh setiap kepala daerah kabupaten dan kota di Jawa Barat,tegas legislator dari pemiliahan Jabar 4 Kabupaten Cianjur ini,.


Menurut Anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Barat ini, Surat edaran Gubernur ini bukan mematikan pariwisata di Jawa Barat tapi menempatkan dan menyelamatkan lahan-lahan yang ada pada fungsinya,terang legislator yang juga seorang ustadz/pendakwa ini, .


Lebih lanjut dikatakan KDS sapaan akrab Kang Dadan Surya Negara,kalau tidak ditata dipertegas dari sekarang, maka akan merugikan masyarakat banyak dimasa yang akan datang,tutur wakil rakyat yang memiliki motto"Semangat Menebar Manfaat Untuk kebaikan"


Karena alih fungsi hutan dan perkebunan untuk perumahan, tambang, tempat wisata secara masif akan  menyebabkan kerusakan lingkungan serius. Dampak utamanya meliputi peningkatan bencana alam seperti banjir dan longsor, hilangnya habitat keanekaragaman hayati, emisi karbon yang mempercepat pemanasan global, serta hilangnya sumber mata air dan penurunan kualitas tanah.


Ditambahkan Legislator partai berlambang dua buah bulan sabit yang mengapit satu tangkai padi tegak lurus ini ,Dalam Peraturan Gubernur tersebut tertulis bahwa terdapat beberapa langkah yang dilakukan Gubernur Jawa Barat untuk mengendalikan alih fungsi lahan, salah satunya melakukan pengawasan.


Pengawasan dilaksanakan dalam rangka keberlangsungan dan keberlanjutan fungsi lahan, keberlangsungan kawasan lindung dan fungsi ekologis,ungkap KDS alumni Universitas Djuanda (Unida)  Jurusan Budidaya Pertanian ,(Red/AdPar)








×
Berita Terbaru Update