
Caption : Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat,Hj.Dessy Susilawati,,S.Pd.I.
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, Masyarakat Jawa Barat jangan sampai melewatkan penawaran menarik selama libur Idulfitri dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Mulai 18 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026, masyarakat bisa mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, baik roda dua maupun empat.
Penawaran diskon ini berlaku khusus untuk pembayaran secara daring. Ada beberapa metode pembayaran daring yang bisa dimanfaatkan, salah satunya melalui KiosK Samsat (ATM Samsat) di Samsat induk seluruh Jawa Barat.
Terkait hal tersebut Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat,Hj.Dessy Susilawati,,S.Pd.I.yang membidangi keuangan menilai kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan Pemprov Jabar sebagai bentuk nyata keberpihakan kepada masyarakat.Khususnya, dalam meringankan beban ekonomi menjelang Idul Fitri 2026.
Lebih lanjut dikatakan bendahara Fraksi PAN DPRD Provinsi Jawa Barat ini,kebijakan yang patut diapresiasi. Pemerintah hadir memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat melalui diskon pajak kendaraan. Di tengah kebutuhan yang meningkat saat Lebaran, ini tentu sangat membantu,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Jabar V meliputi Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi,
Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada sisi ekonomi masyarakat, juga mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya insentif, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu.
Menurut Bunda Dessy Kesadaran membayar pajak harus terus dibangun. Dengan adanya diskon ini, masyarakat punya peluang menunaikan kewajibannya dengan lebih ringan. Ini langkah strategis pemerintah, tutur politisi partai berlambang matahari putih dengan 32 pancaran sinar ini,
Pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat sejatinya kembali dalam bentuk pembangunan daerah. Ia menyebut, Pemprov Jabar saat ini tengah fokus menggenjot pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah.
“Perlu dipahami, pajak yang dibayarkan masyarakat itu tidak hilang. Dana tersebut kembali lagi dalam bentuk pembangunan, seperti perbaikan jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya. Ini yang harus terus disosialisasikan,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat tidak melewatkan kesempatan tersebut, terlebih proses pembayaran kini semakin mudah melalui layanan digital. “Masyarakat bisa memanfaatkan berbagai kanal pembayaran daring yang sudah disediakan. Jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda pembayaran pajak,” pungkas Bendahara DPW PAN Provinsi Jawa Barat ini.(Red/AdPar)