Notification

×

Iklan

Iklan

Seleksi Direksi dan Komisaris PDAM dan BPR Cianjur Cacat Hukum

Selasa, 16 Desember 2025 | 07:12 WIB Last Updated 2025-12-16T00:12:35Z

Caption : Asep Toha, Direktur Politic,Social and Local Government Studies (Poslogis) (foto Ist)


CIANJUR.LENTERAJABAR.COM,- Proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas/Komisaris BUMD Cianjur kembali menimbulkan tanda tanya besar. Alih-alih menjadi instrumen peningkatan kualitas tata kelola, seleksi ini justru dipenuhi kejanggalan mendasar yang menggerus kepercayaan publik.


Asep Toha, Direktur Politic, Social and Local Government Studies (Poslogis) mengungkapkan Keganjilan paling serius terlihat pada dokumen resmi hasil seleksi administrasi. Panitia seleksi tidak mencantumkan posisi jabatan yang dilamar peserta. Publik hanya disodori daftar nama dan status lulus-tidak lulus, tanpa mengetahui apakah mereka melamar posisi Direktur Utama PDAM, Dewan Pengawas, Direktur Utama BPR, atau Komisaris. Tanpa pemetaan jabatan, keputusan administratif kehilangan objeknya—dan secara hukum berpotensi batal,tegasnya kepada media.


Lebih fatal lagi, Permendagri 37/2018 mengharuskan pansel mengajukan minimal tiga calon untuk setiap posisi direksi. Dengan empat posisi yang dibuka, setidaknya harus ada dua belas kandidat. Namun faktanya, hanya lima peserta dinyatakan lulus administrasi, tanpa kejelasan mereka melamar untuk posisi apa. Kondisi ini mustahil memenuhi standar minimal kompetisi dan membuka ruang dugaan adanya calon tunggal.


Argumentasi bahwa jumlah pelamar sedikit bukan pembenaran hukum. Jika peserta tidak mencukupi, pansel wajib memperpanjang masa pendaftaran atau mengulang proses, bukan memaksakan seleksi cacat. Minimnya peserta justru menandakan lemahnya publikasi atau rendahnya kepercayaan terhadap proses.


Tidak adanya SK pansel, tidak dipublikasikannya rubrik penilaian, serta penyatuan proses PDAM dan BPR yang regulasinya berbeda, semakin menguatkan dugaan bahwa seleksi tidak diselenggarakan secara profesional.


Jika proses ini tetap dipaksakan, SK pengangkatan direksi berpotensi dibatalkan di PTUN, dan Ombudsman dapat menyatakan adanya maladministrasi. OJK pun bisa menolak pengangkatan untuk jabatan di BPR.


Seleksi direksi BUMD bukan sekadar ritual administratif, tetapi fondasi bagi manajemen yang akan mengelola pelayanan publik dan aset daerah. Karena itu, Bupati perlu melakukan koreksi menyeluruh. Tanpa pembenahan, mustahil BUMD Cianjur melahirkan manajemen yang kompeten, independen, dan dipercaya publik..**

×
Berita Terbaru Update