Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator H.Aten Munajat Sampaikan Pandangan Umum Fraksi PPP terkait 2 Ranperda

Kamis, 04 Desember 2025 | 19:56 WIB Last Updated 2025-12-04T12:56:09Z

Caption :Legislator Partai Persatuan Pembangunan H. Aten Munajat saat menyampaikan pandangan umum atas 2 Ranperda pada rapat paripurna Kamis, 4 Desember 2025.


KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengelar rapat paripurna terkait Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua (2) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  hari ini Kamis, 4 Desember 2025.Bertempat diruang paripurna gedung dewan jalan Diponegoro no 27 Kota Bandung.


Dua Ranperda tersebut yaitu, Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan.

 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Iwan Suryawan yang memimpin rapat paripurna mengatakan, rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Ranperda ini merupakan kelanjutan dari rapat paripurna sebelumnya yaitu penyampaian nota pengantar gubernur atas 2 Ranperda tersebut pada 20 November 2025.

 

“Ranperda bisa disampaikan dalam rapat paripurna hari ini karena telah dibahas sebelumnya oleh fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat pada 20 November,” kata Iwan Suryawan, Kota Bandung, Kamis (4/12/2025).


Lebih lanjut dikatakan Iwan  sesuai kesepakatan pada rapat Badan Musyawarah untuk efisiensi waktu yang menyampaikan pandangan umum atas 2 Ranperda tersebut hanya 3 fraksi saja, dan fraksi lainnya menyampaikan pandangan umumnya secara langsung kepada pimpinan DPRD Jawa Barat.


Salah satu yang menyampaikan langsung pandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan disampaikan oleh H. Aten Munajat sebagai bendahara fraksi. Dalam pandangan umumnya Fraksi PPP menekankan, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) merupakan tindak lanjut evaluasi pemerintah pusat sekaligus penyesuain terhadap Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).


“Perubahan Perda ini mendesak agar regulasi di Jawa Barat selaras dengan kebijakan nasional dan tidak menimbulkan persoalan implementasi di daerah” jelas Aten Munajat wakil rakyat dari daerah pemilihan Jabar XIV Kabupaten Garut.


Politisi partai berlambang kabah ini  menilai terkait Ranperda Penggunaan Sumber Daya Air Permukaan perlu adanya pengawasan ketat serta penggunaan air yang lebih efisien dan berpihak kepada kebutuhan dasar masyarakat,tutur Kang Haji Aten sapaan akrab legislator yang duduk di Komisi V DPRD Jawa Barat membidangi kesra ini.


“Pemanfaatan air harus sejalan dengan upaya konservasi dan perlindungan masyarakat sebagai pemilik hak atas sumber daya tersebut” tutupnya.(red/rie*)

×
Berita Terbaru Update