Ketua Komisi I DPRD Jabar, H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P.,mengatakan Forum ini menghadirkan DPD RI, Biro Pemerintahan Daerah, tim ahli Injabar Unpad, serta Forkonas PP DOB guna memperkuat persiapan 10 Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB).
Lebih lanjut Politisi Partai Kebangkitan Nasional(PKB) ini menegaskan bahwa penataan daerah merupakan kebutuhan mendesak untuk pemerataan pembangunan, peningkatan layanan publik, dan memperluas kesejahteraan masyarakat.
Kang Rahmat menyebut kalangan masyarakat hingga organisasi seperti Forkonas PP DOB secara konsisten menyampaikan aspirasi pemekaran. DPRD pun mendukung sepanjang memenuhi regulasi dan kajian objektif.
Ia menyoroti sejumlah isu strategis yang harus dipahami bersama, mulai dari dasar hukum, kelembagaan, politik, hasil kajian, hingga aspek pendapatan daerah. Menurutnya, pemahaman komprehensif sangat penting agar pemekaran menghasilkan manfaat nyata.
Hingga kini, terdapat 10 wilayah yang telah memenuhi tahapan administratif sebagai CDPOB, yakni Kabupaten Indramayu Barat, Bogor Timur, Bogor Barat, Sukabumi Utara, Garut Selatan, Cianjur Selatan, Tasikmalaya Selatan, Garut Utara, Subang Utara, dan Cirebon Timur.
“Semua sudah masuk ke Kementerian Dalam Negeri dan tinggal menunggu pencabutan moratorium. Namun kita tetap harus menjaga skoring, karena memungkinkan pemekaran dilakukan bertahap,” ujar Rahmat.
Ia juga menekankan bahwa daerah yang telah berstatus CDPOB tidak hanya menunggu kebijakan pusat, tetapi harus menguatkan kesiapan internal, termasuk penetapan calon ibu kota.
Rahmat menegaskan bahwa penataan daerah tidak terbatas pada pemekaran kabupaten saja, tetapi juga bisa berupa pembentukan kota, kecamatan, hingga desa.
Peneliti Injabar Unpad, Yogi Suprayogi Sugandi, S.Sos., MA., Ph.D., mengungkap bahwa hambatan terbesar penataan daerah adalah moratorium dan belum ditetapkannya RPP Penataan Daerah serta RPP Desain Besar Penataan Daerah. Ia menjelaskan persyaratan pembentukan daerah persiapan mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014, yang mencakup persyaratan kewilayahan, kapasitas daerah, dan administrasi.
Untuk pembentukan kabupaten, wilayah harus memiliki luas minimal 925 kilometer persegi, penduduk 715.285 jiwa, lima kecamatan, dan usia wilayah lebih dari tujuh tahun. Sementara kota harus memiliki luas 65,62 kilometer persegi, penduduk 433.583 jiwa, empat kecamatan, serta usia wilayah sama. “Baik kabupaten maupun kota, batas wilayahnya harus jelas,” tegas Yogi
Ia juga menambahkan bahwa penataan daerah tidak selalu berupa pemekaran, tetapi juga penyesuaian seperti penggabungan daerah, perubahan batas, perubahan nama, hingga pemindahan ibu kota.
Di akhir kegiatan, Forkonas PP DOB menggelar Musyawarah Daerah III Forkorda PP DOB Jawa Barat. Dalam forum tersebut, H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., terpilih sebagai Ketua Forkorda PP DOB Jawa Barat periode 2025–2030, menandai komitmen kolektif untuk mempercepat terwujudnya pemerataan pembangunan di seluruh Jawa Barat.(Adv)
