Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Jawa Barat Dipenghujung Tahun 2025, Tetapkan Lima Ranperda Menjadi Perda Dalam Rapat Paripurna

Selasa, 30 Desember 2025 | 20:05 WIB Last Updated 2025-12-30T13:05:39Z


KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
, - Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat hari ini (Selasa, 30 Desember 2025). 


Lima Perda yang resmi ditetapkan tersebut diantaranya, Perda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah dan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 


Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa Karya Guna yang memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, sebelum penetapan Perda tersebut DPRD Jawa Barat melalui Panitia Khusus (Pansus) telah melakukan pembahasan terlebih dahulu. 


Ada lima Pansus tersebut, Pansus V membahas Ranperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral, Pansus VI membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Panitia Khusus VII membahas Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pansus VIII membahas Ranperda tentang Tata Kelola Badan Usaha milik Daerah, dan Pansus X membahas Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 


“Alhamdulilah Pansus V, VI, VII, VIII dan X telah melaksanakan tugasnya dengan baik, dan telah melaporkan hasil kerjanya pada rapat paripurna hari ini. Berdasarkan hal tersebut, atas persetujuan bersama maka Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda,” jelas Buky Wibawa, Kota Bandung, Selasa (30/12/2025). 


Setelah selesai pembahasan Ranperda tersebut lanjutnya, otomatis semua Pansus resmi dibubarkan. DPRD Jawa Barat berharap setelah penetapan lima Ranperda tersebut menjadi Perda Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dapat menindaklanjuti sesuai prosedur dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 


Sementara itu, sebelum penetapan lima Perda tersebut. Pansus V, VI, VII, VIII dan X menyampaikan laporannya secara langsung dalam rapat paripurna. Salah satunya Pansus V yang dibacakan oleh Asep Syamsudin sebagai Anggota Pansus V. 


Dalam laporannya Asep Syamsudin menyampaikan, Pansus V telah melaksanakan pembahasan Ranperda melalui rapat internal, rapat kerja dengan perangkat daerah terkait, serta kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi tambang di Jawa Barat. Ia menegaskan, Ranperda yang dimaksud telah memenuhi persyaratan formal dan material untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.


“Pembahasan dilakukan secara objektif dan transparan, sehingga substansi Ranperda ini layak disahkan sebagai dasar hukum pengelolaan pertambangan mineral di Jawa Barat,” tegas Asep Syamsudin. 


Asep Syamsudin juga menambahkan, Perda ini penting untuk segera ditindaklanjuti dengan aturan turunan agar mampu memperkuat pengawasan, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.


“Kami berharap Perda ini menjadi instrumen pengelolaan sumber daya mineral yang berkeadilan dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ucap dia. 


Selanjutnya laporan Pansus VI terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang dibacakan oleh Anggota Pansus VI Elly Farida menyampaikan, telah melakukan serangkaian kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota se-Jawa Barat, Badan Pusat Statistik, studi komparatif ke Provinsi DKI Jakarta, serta koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.


Elly Farida menegaskan, hambatan utama yang ditemukan  adalah keterbatasan blangko e-KTP, kondisi peralatan perekaman yang sudah usang, serta lemahnya sinkronisasi data antarinstansi yang berdampak pada ketidaktepatan sasaran bantuan sosial.


“Permasalahan administrasi kependudukan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga berpengaruh pada pelayanan publik dan perlindungan sosial masyarakat,” tegas Elly Farida.


Selain itu, Pansus VI juga menyoroti tingginya mobilitas penduduk di wilayah Jakarta, praktik penggandaan KTP, serta keterbatasan infrastruktur dan pembiayaan digital yang menghambat optimalisasi layanan. Meski demikian, Pansus VI mengapresiasi berbagai inovasi pelayanan kependudukan yang telah dikembangkan sejumlah daerah di Jawa Barat.


“Ranperda ini kami nilai sangat dibutuhkan sebagai instrumen hukum untuk mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih akurat, terintegrasi, dan modern,” ujarnya.


Untuk diketahui setelah penyampaian laporan Pansus dilanjutkan dengan penetapan Ranperda menjadi Perda melalui penandatangan bersama. Kemudian dilanjutkan dengan Gubernur Jawa Barat yang diwakili oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyampaikan pendapat akhir Gubernur Jawa Barat terhadap Ranperda yang dimaksud. *

×
Berita Terbaru Update