Notification

×

Iklan

Iklan

Jangan Omdo, Warga Cianjur Tagih Janji Kampanye Bupati Cianjur

Rabu, 19 November 2025 | 17:30 WIB Last Updated 2025-11-19T10:30:08Z


CIANJUR.LENTERAJABAR.COM
,- Elemen masyarakat Cianjur menyoroti janji-janji kampanye pasangan Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian dan Wakil Bupati Ramzy  yang hingga kini tidak direalisasikan. Berdasarkan catatan digital beberapa janji penting yang disoroti masyarakat antara lain, dana insentif sebesar Rp25 juta per RT, bantuan sebesar Rp300 juta untuk setiap pesantren, serta insentif untuk guru ngaji dan imam masjid. 


Gelombang kritik masyarakat terkait tidak munculnya program insentif guru ngaji dalam dokumen perencanaan daerah jadi sorotan.janji kampanye bukan retorika atau omong doang (omdo), melainkan kontrak sosial yang wajib dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah terpilih.


Apa yang dilakukan publik bukan hanya menagih janji, tetapi mengoreksi arah pembangunan yang dianggap menyimpang, ketika program yang dijanjikan saat kampanye justru tidak masuk ke dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD dan RAPBD, maka terjadi ketidaksinkronan serius antara visi politik dan implementasi kebijakan.


“Ini bukan hanya masalah etika politik. Ketidaksesuaian janji kampanye dengan dokumen perencanaan dapat berpotensi melanggar regulasi,” tegas Direktur Politic Social and Local Government Studies (Poslogis), Asep Toha, atau akrab disapa Kang Asto kepada media saat diminta tanggapannya.


Hal senada diungkapkan Ketua LBH PC GP Ansor Kabupaten Cianjur, Aa Fawaid Abdul Qudus, mengajak seluruh lapisan masyarakat, terutama para santri, untuk bersama-sama menagih janji-janji tersebut. "Saya sebagai bagian dari masyarakat Cianjur mengajak segenap santri dan masyarakat untuk bersatu menuntut realisasi janji Bupati Cianjur," ungkap Aa Fawaid dalam keterangannya, Selasa, (18/11/2025). 


Menurutnya, menagih janji kampanye bukanlah tindakan yang tabu, melainkan sebuah kewajiban. Janji-janji tersebut, kata Aa Fawaid, merupakan bagian dari kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat, yang harus diwujudkan agar tidak menjadi sekadar janji kosong.


"Janji kampanye itu adalah komitmen untuk melaksanakan program yang telah disampaikan kepada masyarakat. Ini adalah kontrak sosial yang harus dijalankan. Selain itu juga ingkar janji politik merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyatnya tambahnya.


Ia juga menekankan pentingnya semua elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pemerintahan, agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat. "Kita harus menjaga marwah pemerintahan, agar tidak ada upaya penipuan terhadap rakyat," pungkasnya.


Berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa janji kampanye wajib dituangkan dalam dokumen resmi pemerintahan.


1. UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah


Pasal 65 dan 264 menegaskan bahwa RPJMD wajib mengacu pada visi-misi kepala daerah terpilih.


2. Permendagri No. 86/2017


Regulasi ini menjelaskan secara teknis bahwa RPJMD harus memuat program-program kampanye.


3. UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional


Menekankan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.


Jadi Jika janji tidak masuk dalam RPJMD, itu bukan sekadar kelalaian. Itu bentuk ketidakpatuhan administratif tata laksana pemerintahan.(red/**)

×
Berita Terbaru Update