KABUPATEN BEKASI.LENTERAJABAR.COM,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki perhatian cukup besar pada perempuan. Salah satunya, ditunjukkan dengan adanya Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Upaya memperkuat peran perempuan terus digalakkan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dr. Hj. Cucu Sugiarti, M.Pd. dari Fraksi PKS menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.Bertempat di Aula Kepoint Al Ghodfan Ds. Karang Satria Tambun Utara, Sabtu 13/09/2025
Kegiatan ini dihadiri oleh peserta Ibu-ibu Penggerak PKK Ds. Karang Satria Dalam pemaparannya, Ummi Cucu sapaan akrab srikandi partai berlambang dua buah bulan sabit yang mengapit satu tangkai padi tegak lurus ini menjelaskan bahwa Perda No 2 Tahun 2023 lahir sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jabar dalam memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan penguatan hak-hak perempuan serta anak.
“Perempuan harus diberi ruang yang sama dengan laki-laki, baik dalam keluarga maupun masyarakat. Perda ini hadir untuk memastikan hak-hak perempuan terlindungi sekaligus mendorong mereka agar bisa mengembangkan potensinya,” kata Ummi Cucu.
Ia menekankan lima poin penting yang menjadi garis besar dari sosialisasi perda tersebut, yakni:
1. Perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam segala bidang kehidupan.
2. Perempuan memiliki peran penting dalam keluarga maupun masyarakat, sehingga perlu terus diberdayakan.
3. Perempuan harus mampu memaksimalkan potensi diri sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan.
4. Pernikahan usia dini harus dicegah, karena berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan masa depan generasi.
5. Segera melapor jika terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan, baik di ranah domestik maupun publik.
Cucu menegaskan, sosialisasi Perda No 2 Tahun 2023 ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar lebih berdaya serta tidak ragu menggunakan hak-haknya.
“Perempuan adalah tiang negara. Jika perempuan kuat, maka keluarga kuat, masyarakat pun akan maju. Dengan perda ini, mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang ramah perempuan dan anak, serta bebas dari kekerasan,” ujarnya.
Acara ini berlangsung dengan interaktif. Sejumlah peserta, termasuk tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi perempuan, aktif memberikan pertanyaan serta masukan terkait implementasi perda di lapangan.
Dengan adanya kegiatan ini, Ummi Cucu berharap masyarakat desa bisa menjadi garda terdepan dalam mencegah pernikahan dini, melindungi perempuan dari tindak kekerasan, sekaligus memberdayakan potensi perempuan agar lebih berperan dalam pembangunan di tingkat desa maupun daerah.(Red/AdPar)