KABUPATEN GARUT.LENTERAJABAR.COM,- Sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tiga fungsitersebut diatur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi yakni pengawasan, penganggaran dan pembentukan perda.
Untuk menjalankan fungsi pembentukan perda tersebut, para wakil rakyat turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing menemui konstituen untuk menginformasikan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai payung hukum dalam melaksanakan program atau kegiatan.
Salah satunya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat H.Dede Kusdinar,SE dari Daerah Pemilihan (Dapil) XIV Kabupaten Garut Melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor No. 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah yang bertempat di lingkungan Desa Cinunuk Kecamatan Wanaraja kabupaten Jumat 12 September 2025.
Keberhasilan pembangunan di berbagai aspek ditentukan oleh berbagai faktor, mulai dari sarana dan prasarana, tenaga pelaksana dalam hal ini Sumber Daya Manusia (SDM). Keseluruhan hal itu, harus direalisasikan secara beriringan serta berkelanjutan,tutur Anggota Komisi II yang membidangi perekonomian ini.
Demikian juga untuk di bidang ekonomi, sarana dan prasarana itu mesti disiapkan mula dari potensi sumber daya alam, permodalan hingga pelaku usaha sebagai pelaksana dalam pengembangan Pembangunan ekonomi.
Pemerintah, dengan beragam cara mulai dari regulasi, program maupun kegiatan telah concern mempersiapkan pelaku usaha agar mempunya kompetensi. Salah satu kompetensi yang disiapkan adalah kewirausahaan.
Di berbagai daerah, salah satunya di Kabupaten Garut, semangat kewirausahaan perlu disosialisasikan mengingat hingga saat ini sudah berkembang kegiatan usaha, mulai dari industri kecil, menengah hingga industri besar.
Dede, dalam keterangannya mengatakan di Jabar komitmen pemerintah untuk memajukan kewirausahaan nampak dengan terbitnya regulasi yaitu Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor No. 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di Provinsi Jawa Barat. Perda tersebut , memuat 13 BAB dan 40 Pasal.
Salah satu hal yang diatur dalam Perda tersebut, adalah mengatur hak -hak masyarakat dalam hal kewirausahaan.
Salah satu hak yang dari masyarakat dalam kewirausahaan yaitu hak mendapat pelatihan, pendampingan hingga permodalan dari pemerintah serta pemasaran.
Perda Provinsi Jawa Barat Nomor No. 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di Provinsi Jawa Barat berlaku untuk semua kalangan, tidak terkecuali generasi muda, baik yang telah, sedang, maupun akan berusaha.
Dede, dalam keterangannya mengatakan dengan memperhatikan ketentuan yang ada dalam Perda tentang Kepariwisataan, Perda tersebut harus terus disosialisasikan.
Sosialisasi Perda melalui penyebarluasan Perda yang dilaksanakan oleh anggota legislatif Jabar ke berbagai daerah, ini jelas memberikan manfaat, yaitu menjadi sarana edukasi bagi masyarakat.
Sosialisasi Perda, tentunya bagi masyarakat yang saat ini sudah mengelola usaha tentunya menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas usahanya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang belum mengelola usaha melalui penyebarluasan Perda diharapkan dapat memberikan motivasi untuk mau berwirausaha.
Bagi Kabupaten Garut, ujar Dede jika kewirausahaan sudah dapat direalisasikan di berbagai daerah potensi sumber daya alam juga dapat dikelola.(Red/AdPar)