KOTA BEKASI.LENTERAJABAR.COM,- Sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tiga fungsi tersebut diatur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi yakni pengawasan(Controling), penganggaran (Budgetting) dan pembentukan perda (legislasi).
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dalam upaya menyebarluaskan produk hukum yang dimiliki Provinsi Jawa Barat,kini mulai turun ke daerah-daerah untuk mensosialisasikan secara langsung Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuat. kepada masyarakat di daerah pemilihan (Dapil).
Salah satunya Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ahmad Faisyal Hermawan(AFH),dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar VIII meliputi Kota Depok dan Kota Bekasi , menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Sosper) Perda No.1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, di Aula Kantor Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Senin (8/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, kegiatan tersebut diikuti oleh pimpinan dan perwakilan dari sekitar 30 pondok pesantren di Kota Bekasi yang berada di bawah binaan Nahdlatul Ulama (NU).
Menurut anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI-Perjuangan (PDIP) yang duduk di Komisi III, sekaligus anggota Badan Pembentukan Perda, Faisyal mengatakan kegiatan Sosper ini menjadi bagian dari salah satu tugas pokok dan fungsi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. “Alhamdulillah, para peserta sangat antusias mendengarkan penyampaian materi dari saya,” katanya.
Insya Allah, lanjut anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar VIII (Kota Depok-Kota Bekasi) itu menambahkan, “ke depan saya siap berjuang untuk kesejahteraan pondok pesantren yang ada di Kota Bekasi, karena saya sadar betul pesantren ini menjadi salah satu pilar membangun bangsa dan negeri,” imbuhnya.
Dirinya menjelaskan, sosialisasi kali ini membahas Peraturan Daerah (Perda) terkait pondok pesantren yang telah ditetapkan di Provinsi Jawa Barat. Kehadiran para pimpinan, maupun perwakilan dari masing-masing pondok pesantren menjadi penting.
Karena mereka merupakan pemangku kepentingan utama yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan perda itu. “Pesantren ini adalah stakeholder terkait perda pesantren yang ada di Jawa Barat. Karena itu, kami ingin mendengar masukan langsung dari mereka,” jelasnya.
Faisyal juga sempat menegaskan kembali komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi pesantren mulai dari penguatan kelembagaan hingga peningkatan kesejahteraan di tingkat daerah.
Kegiatan tersebut pun, berlangsung dengan dialog interaktif yang hangat. Para pimpinan maupun perwakilan dari masing-masing pondok pesantren, menyampaikan sejumlah aspirasinya kepada wakil rakyat dengan tujuan untuk meningkatkan pondok pesantren di Kota Bekasi.(Red/AdPar)
