Caption : Anggota DPRD Provinsi Jabar ,George Edwin Sugiharto.S.I.P.(kiri) saat berdialog dengan Poros Pelajar Jawa Barat (foto Ist)
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM, – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar yang membidangi kesra,George Edwin Sugiharto.S.I.P. menerima audensi dari Poros Pelajar Jawa Barat yang terdiri dari Pelajar Islam Indonesia (PII), Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), dan Ikatan Pelajar Putri Indonesia (IPPI) secara resmi menyampaikan aspirasi serta menyerahkan naskah akademik Monitoring dan Evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kang Joss sapaan akrab anggota fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jabar ini menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Poros Pelajar Jawa Barat dengan memberikan masukan yang konstruktif terhadap program yang di gulirkan pemerintah,tutur Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XII meliputi Kota/ Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu ini,
Dalam dialog yang berlangsung hangat tersebut, Poros Pelajar Jawa Barat menyampaikan keprihatinannya atas banyaknya kasus keracunan yang terjadi sepanjang pelaksanaan program MBG di Jawa Barat, dengan jumlah korban mencapai 2.012 pelajar dari berbagai kabupaten/kota.
Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam menegaskan posisi pelajar sebagai pemangku kepentingan langsung dari program MBG, yang merupakan program prioritas nasional.
Kegiatan ini diharapkan menjadi titik awal perbaikan menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG di Jawa Barat, sekaligus memperkuat peran pelajar sebagai mitra kritis dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif.
![]() |
Caption : Anggota DPRD Provinsi Jabar ,George Edwin Sugiharto.S.I.P. sat menerima naskah akademik Monitoring dan Evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). |
Dalam naskah akademik yang diserahkan, Poros Pelajar Jawa Barat menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis prioritas tinggi yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan legislatif.
Rekomendasi tersebut meliputi:
1. Perkuat Dasar Hukum Program MBG : Mendesak pemerintah untuk meningkatkan status hukum MBG menjadi minimal Peraturan Presiden (Perpres), agar pengelolaan program lebih kuat secara hukum, terkoordinasi antar lembaga, dan akuntabel. Termasuk di dalamnya pengawasan ketat terhadap proses lelang, keamanan pangan, dan partisipasi masyarakat sipil.
2. Desentralisasi Pelaksanaan Program : Memberikan kewenangan lebih kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan MBG, termasuk pengadaan lokal, penyesuaian menu sesuai kearifan lokal, serta pengawasan operasional yang lebih dekat dan cepat.
3. Pembentukan Komite Pengawas Independen : Mengusulkan pembentukan komite pengawas multi-pihak yang independen, berisi unsur akademisi, organisasi masyarakat sipil, asosiasi profesi, dan perwakilan orang tua untuk memantau seluruh aspek pelaksanaan program dan menyampaikan laporan secara terbuka kepada publik.
4. Reformasi Kemitraan Ekonomi Lokal : Menyerukan reformasi sistem kemitraan dengan pelaku usaha lokal agar berpihak pada UMKM, koperasi, dan BUMDes. Termasuk memperbaiki sistem pembayaran agar tidak membebani pelaku usaha kecil, serta memberikan pelatihan dan dukungan teknis untuk peningkatan kapasitas.***