Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator Gerindra Kang Buky Sebarluaskan Perda Perlindungan Anak untuk Edukasi Masyarakat

Senin, 07 Juli 2025 | 08:56 WIB Last Updated 2025-07-23T03:58:44Z

Caption : Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Buky Wibawa, M.Si,saat penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat di Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. (Minggu, 6/07/2025).


KOTA CIMAHI.LENTERAJABAR.COM
,- Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Buky Wibawa, M.Si,  menyelenggarakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat , Tahun Anggaran 2024-2025,


Pemerintah Provinsi Jabar telah menerbitkan payung hukum yang memuat upaya konkret tentang penyelenggaraan perlindungan anak yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat nomor 3 tahun 2021. Penyebarluasan perda tersebut dilakukan Kang Buky di Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. (Minggu, 6/07/2025).


Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. 


Hak anak juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. 


“Masih banyak ternyata anak-anak yang tidak menerima perlakukan yang tidak selanyaknya mereka terima, baik itu kekerasan secara perbal maupun kekerasan secara fisik, “terangnya.


Untuk itu, perlu adanya edukasi untuk masyarakat, karena perlakukan tersebut tidak lanyak diterima. Pasalnya semua anak berhak mendapatkan keamanan dan ketenangan didalam menjalani kehidupan sosial maupun dalam mengenyam pendidikan.


Lebih lanjut dikatakan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jabar,‎Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya perlindungan Anak sebagai bagian dari pembangunan manusia di Jawa Barat.


Kang Buky menegaskan bahwa perlindungan anak bukan semata tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan kewajiban bersama, termasuk masyarakat, keluarga, dan lingkungan sekitar. Ia mendorong warga untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya kasus kekerasan atau pelanggaran hak terhadap anak.


“Melalui Perda ini, pemerintah daerah berkomitmen menyediakan sistem perlindungan yang terintegrasi. Namun semua akan lebih efektif jika masyarakat juga terlibat aktif, mulai dari pengawasan, pencegahan, hingga pelaporan,” terang Politisi senior partai berlambang kepala burung garuda ini.(Red/Adpar)


×
Berita Terbaru Update