Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Jabar Doni Maradona Hutabarat Kritik Surat Edaran Terkait Pertambangan

Senin, 14 Juli 2025 | 18:37 WIB Last Updated 2025-07-14T11:37:29Z

Caption :,Anggota DPRD Jawa Barat Doni Maradona Hutabarat (baju hitam) (foto Istimewa)



BANDUNG.LENTERAJABART.COM,  - Anggota DPRD Jawa Barat Doni Maradona Hutabarat mengkritik Surat Edaran (SE) Nomor : 26/PM.05.02/PEREK tentang Penghentian Sementara Penerbitan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Dalam Rangka Pemanfaatan Lahan Pada Kawasan Hutan dan Kawasan Perkebunan Dengan Pengecualian Untuk Kegiatan Perlindungan Lingkungan.


Politisi PDIP ini menyebut bahwa Gubernur Dedi Mulyadi harusnya punya solusi jangka panjang yang jelas dan bukan hanya kebijakan yang sifatnya populer.


"Perlu kita ketahui surat edaran ini bukan program hukum, dia tidak masuk kedalam hirarki perundang-undangan, surat edaran ini hanya mengingatkan kepada instansi yang ditujukan," kata Doni saat dihubungi awak media, Senin (14/07/2025).


"Setelah dia (Dedi Mulyadi) mengeluarkan surat edaran ini, harus mengkaji dampaknya apa, lalu setelah itu langkah kedepannya apa?, kita mau penjelasan hasil keluarnya surat edaran ini seperti apa," tukas Doni.


Soal dampak sementara yang dihasilkan dengan keluarnya surat edaran ini, legislator daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bogor tersebut juga dengan gamblang mencontohkan bahwa bakal ada karyawan-karyawan perusahaan tambang yang jadi pengangguran baru.


"Dampaknya saya menghitung mengatakan gampang, ada 233 perusahaan yang mendapatkan izin dari Dinas ESDM Provinsi, kalau mereka memperkerjakan 100 orang saja ada 23.300 yang terdampak. ini yang saya sampaikan jadi persoalan," imbuh Doni.


"Point kedua bagi teman-teman pelaku usaha,  bagaimana terkait surat edaran yang kedua saya minta Dinas ESDM untuk mengeluar surat secara formal bahwa untuk pelaku usaha atau perusahaan yang sudah mengikuti ketentuan dia bisa on point," sambung Doni.


Doni mendorong agar Dinas ESDM Jawa Barat segera mengeluarkan surat resmi yang disampaikan kesetiap perusahaan agar ketika perusahaan yang sudah memenuhi persyaratan serta tidak melanggar,  mereka tidak bisa dipersoalkan dikemudian hari.


"Bahwa teman-teman para pelaku usaha yang sudah memiliki izin dan kemudian dokumennya lengkap kemudian tadi sudah dijelaskan bahwa yang perkebunan yang diluar HGU  ini bisa tetap beroperasi yang ini kita catat," pungkas Doni.**

×
Berita Terbaru Update