Notification

×

Iklan

Iklan

Raden Tedi : Komisi IV DPRD Jabar Terima Audensi dan Advokasi Pekerja Tambang Citatah

Senin, 14 Juli 2025 | 19:59 WIB Last Updated 2025-07-20T04:56:59Z

Caption : Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jabar H. Raden Tedi,S.T.,M.M.(foto Ist)


KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,- Maraknya pertambangan ilegal yang membuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bereaksi, dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur terkait Pemberhentian sementara pada proses perizinan Tambang.


"Pemberhentian sementara ini membuat pengusaha tambang legal di Jawa Barat was-was, karena pengusaha tambang legal yang sedang mengurus perpanjangan ijin atau mengajukan izin baru jadi ikut terdampak, mereka jadi terkendala dengan perijinan. Ranperda ini diharapkan bisa memberikan solusi, karena pertambangan itu termasuk dalam kategori high Investment atau investasi-nya besar sehingga diperlukan kepastian hukum,"

Caption :  Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, saat menerima  audiensi dan advokasi terkait pekerja tambang Citatah di ruang Komisi IV DPRD Jawa Barat. Senin, (14/07/2025).


Terkait dengan hal tersebut Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, menerima audiensi dan advokasi terkait pekerja tambang Citatah yang terkena dampak kebijakan Gubernur Jawa Barat dari Pengurus Daerah Pemuda PUI Kabupaten Bandung Barat serta aspirasi terkait terhambatnya pengesahan KTT dan RKAB tahun berjalan dari Himpunan Pengusaha Pekerja Masyarakat Tambang Kabupaten Bandung Barat . Bertempat di ruang Komisi IV DPRD Jawa Barat. Senin, (14/07/2025).


Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jabar H. Raden Tedi,S.T.,M.M mengungkapkan,dengan beredarnya Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, bukan hanya tambang ilegal yang terhenti operasionalnya, namun tambang legal pun bisa jadi terhenti, hal ini sangat disayangkan karena sektor pertambangan merupakan salah satu sektor yang bisa meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi di Jawa Barat.


Lebih lanjut dikatakan Kang Tedi yang juga Anggota  Pansus V rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Provinsi Jawa Barat. , "Kita tidak bisa menutup mata bahwa penyerapan tenaga kerja dari sektor pertambangan di Jawa Barat cukup signifikan, ini merupakan salah satu penggerak Ekonomi,tutur Politisi senior partai berlambang matahari putih dengan 32 pancaran sinar ini. 


Ditambahkan Wakil Rakyat dari Dapil Jawa Barat XI meliputi Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang ini,semoga saja turunan Perda yang lebih komprehensif dan jelas bisa segera dirampungkan, jadi ada kepastian hukum dari sisi pengusaha, ada kepastian hukum juga dari sisi eksekutifnya," terangnya.(Red/AdPar)

×
Berita Terbaru Update